Hukum Kriminal

Skandal Oknum Polisi! Janji Luluskan Siswa Bintara, Ipda GP Ternyata Menipu hingga Ratusan Juta! Korban Terus Bertambah!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penipuan penerimaan calon Bintara Polri yang melibatkan seorang oknum perwira polisi di Kepulauan Riau kembali menghebohkan! Kali ini, jumlah korban dari ulah Ipda GP (49), anggota Polda Kepri, resmi bertambah menjadi lima orang.

Berdasarkan informasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, dua laporan baru masuk setelah pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 100 juta per orang, dengan total kerugian mencapai Rp 280 juta!

“Ada dua laporan baru, laporan itu masuk setelah pelaku diamankan. Modusnya masih sama, menjanjikan kelulusan seleksi Bintara,” ungkap Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, Selasa (1/7/2025).

Bahkan, berkas kasus pertama yang menjerat Ipda GP sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan tengah dalam tahap penelitian. Namun, dengan munculnya korban tambahan, penyidik berencana menggabungkan seluruh kasus ini jadi satu, tentu setelah berkonsultasi dengan jaksa.

“Untuk dua laporan baru, sedang kami minta petunjuk dari kejaksaan,” ujar Ade.

Janji Lulus Seleksi

Diketahui, Ipda GP memanfaatkan posisinya di tim seleksi kesehatan dan jasmani penerimaan Bintara untuk mengelabui korban. Ia memanfaatkan kepercayaan masyarakat dengan janji manis lulus seleksi, namun semuanya hanyalah tipuan licik.

“Kalau lulus, diklaim karena bantuan dia. Tapi kalau tidak lulus, ya dianggap gagal sendiri. Modus yang sangat berani,” beber Ade.

Kasus ini mencuat setelah korban asal Sagulung melapor ke polisi, mengaku ditipu hingga ratusan juta dengan janji anaknya akan diluluskan sebagai Bintara Polri. Sayangnya, setelah uang diberikan—baik secara transfer maupun tunai—anak korban tetap gagal dalam seleksi.

“Korban percaya karena bujuk rayu tersangka. Tapi kenyataannya, janji tinggal janji,” tegas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Kini, Ipda GP dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Penyidik pun masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Apakah masih ada korban berikutnya? Skandal ini masih terus bergulir! Jangan lewatkan perkembangan terbarunya!

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Hotel, Pusat Perbelaanjaan dan Kawasan Komersil Bisa Kerjasama dengan Pihak Swasta yang Berizin dalam Pengangkutan Sampah

Petugas kebersihan dari pihak swasta sedang melakukan pengangkutan sampah komersil. F. Istimewa TelegrapNews.com- Pemko Batam…

10 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor di Batuaji Ditangkap Saat Menginap di Sebuah Hotel di Lubukbaja

Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew TelegrapNews.com - Polsek…

15 jam ago
  • Batam

Batam Siaga El Nino, Agustus-September Diprediksi jadi Puncak Musim Kemarau

Ilustrasi musim kemarau. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air…

18 jam ago
  • Nasional

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani persidangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jaksa Penuntut Umum…

19 jam ago
  • Batam

Belum Disensus, Jangan Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan…

20 jam ago
  • Batam

Apresiasi Mabes Polri, Ketua IPK Batam Devin Hutabarat Berharap Manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Diproses Hukum

Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub…

1 hari ago