Hukum Kriminal

Skandal Penyelundupan iPhone di PN Batam: Kurir Kena 2,5 Tahun, Bosnya Hanya 1,5 Tahun dan Barang Bukti iPhone Dikembalikan

Telegrapnews.com, Batam – Publik Batam digemparkan dengan vonis mengejutkan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap Kendri Wahyudi, terdakwa utama kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR melalui Bandara Internasional Hang Nadim.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (22/7/2025), Kendri justru mendapat hukuman lebih ringan dari sang kurir, Yeyen Tumina!

Dalam sidang perkara nomor 370/Pid.B/2025/PN Btm, majelis hakim menyatakan Kendri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Namun, ia hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Yang lebih mencengangkan, majalis hakim bahkan memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti pribadi kepada Kendri. Diantaranya, paspor, KTP, boarding pass, tiket atas nama kurir, dan bahkan 100 unit iPhone XR yang diselundupkan. Padahal ponsel-ponsel tersebut sempat dijadikan alat bukti utama dalam perkara ini!

Ironisnya, dalam sidang terpisah pada 7 Juli 2025, Yeyen Tumina justru divonis lebih berat, yakni 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis yang diketuai Feri Irawan. Padahal, ia hanya bertindak sebagai kurir yang menjalankan perintah Kendri.

Sudah Empat Kali

Jaksa Penuntut Umum, Gilang, menyayangkan vonis tersebut dan menyebut bahwa penyelundupan oleh Kendri dan Yeyen bukan yang pertama kali dilakukan.

“Mereka sudah empat kali menyelundupkan barang elektronik ilegal dari Batam ke Jakarta,” tegasnya.

Modusnya pun tergolong canggih. Pada 28 Desember 2024, Kendri menyuruh Yeyen membawa 100 iPhone XR menggunakan pesawat. Tiket dan pertemuan dengan Norman Wageanto, yang disebut sebagai anggota protokoler militer, juga telah diatur.
Penyelundupan dilakukan diam-diam di balik toko oleh-oleh di area keberangkatan Bandara Hang Nadim. Namun aksi ini digagalkan petugas Bea Cukai setelah mencurigai koper milik Yeyen.

“Apakah Norman hanya perantara atau bagian dari jaringan besar, ini masih diselidiki,” tambah jaksa Gilang.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Bagaimana mungkin dalang utama mendapat hukuman lebih ringan dan barang bukti dikembalikan? Apakah ada kejanggalan dalam penegakan hukum?

Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Kepri

Sudah Berhubungan sejak 2014, Sekuntum Bunga di Hari Valentine dari Robby Kurniawan untuk Ayu Aulia

Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com — “Valentine baru-baru ini…

3 jam ago
  • Kepri

Ayu Aulia Kunjungi Graha PWI Kepri Curhat Hubungannya dengan Bupati Bintan Roby Kurniawan

Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. Dok TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Selebgram Ayu…

11 jam ago
  • Kepri

Huzrin Hood Soroti Pembangunan Museum dan Monumen Tugu Bahasa yang akan Telan Anggaran Rp 101 Miliar

Huzrin Hood. f.wikipedia TelegrapNews.com – Tokoh pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood, angkat suara…

1 hari ago
  • Batam

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

Gedung mall pelayanan publik. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat sebanyak 1.182…

1 hari ago
  • Batam

506 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 493,6 Juta

Rokok yang diamankan bea cukai. F. Istimewa TelegrapNews.com - Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Hadiri Ziarah dan Tabur Bunga Peringatan Hari Jadi ke 24 Provinsi Kepri

Tabut bunga memperingati HUT Provinsi Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau melalui Irwasda…

2 hari ago