Hukum Kriminal

Skandal Penyelundupan iPhone di PN Batam: Kurir Kena 2,5 Tahun, Bosnya Hanya 1,5 Tahun dan Barang Bukti iPhone Dikembalikan

Telegrapnews.com, Batam – Publik Batam digemparkan dengan vonis mengejutkan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap Kendri Wahyudi, terdakwa utama kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR melalui Bandara Internasional Hang Nadim.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (22/7/2025), Kendri justru mendapat hukuman lebih ringan dari sang kurir, Yeyen Tumina!

Dalam sidang perkara nomor 370/Pid.B/2025/PN Btm, majelis hakim menyatakan Kendri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Namun, ia hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Yang lebih mencengangkan, majalis hakim bahkan memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti pribadi kepada Kendri. Diantaranya, paspor, KTP, boarding pass, tiket atas nama kurir, dan bahkan 100 unit iPhone XR yang diselundupkan. Padahal ponsel-ponsel tersebut sempat dijadikan alat bukti utama dalam perkara ini!

Ironisnya, dalam sidang terpisah pada 7 Juli 2025, Yeyen Tumina justru divonis lebih berat, yakni 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis yang diketuai Feri Irawan. Padahal, ia hanya bertindak sebagai kurir yang menjalankan perintah Kendri.

Sudah Empat Kali

Jaksa Penuntut Umum, Gilang, menyayangkan vonis tersebut dan menyebut bahwa penyelundupan oleh Kendri dan Yeyen bukan yang pertama kali dilakukan.

“Mereka sudah empat kali menyelundupkan barang elektronik ilegal dari Batam ke Jakarta,” tegasnya.

Modusnya pun tergolong canggih. Pada 28 Desember 2024, Kendri menyuruh Yeyen membawa 100 iPhone XR menggunakan pesawat. Tiket dan pertemuan dengan Norman Wageanto, yang disebut sebagai anggota protokoler militer, juga telah diatur.
Penyelundupan dilakukan diam-diam di balik toko oleh-oleh di area keberangkatan Bandara Hang Nadim. Namun aksi ini digagalkan petugas Bea Cukai setelah mencurigai koper milik Yeyen.

“Apakah Norman hanya perantara atau bagian dari jaringan besar, ini masih diselidiki,” tambah jaksa Gilang.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Bagaimana mungkin dalang utama mendapat hukuman lebih ringan dan barang bukti dikembalikan? Apakah ada kejanggalan dalam penegakan hukum?

Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Hotel, Pusat Perbelaanjaan dan Kawasan Komersil Bisa Kerjasama dengan Pihak Swasta yang Berizin dalam Pengangkutan Sampah

Petugas kebersihan dari pihak swasta sedang melakukan pengangkutan sampah komersil. F. Istimewa TelegrapNews.com- Pemko Batam…

8 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor di Batuaji Ditangkap Saat Menginap di Sebuah Hotel di Lubukbaja

Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew TelegrapNews.com - Polsek…

14 jam ago
  • Batam

Batam Siaga El Nino, Agustus-September Diprediksi jadi Puncak Musim Kemarau

Ilustrasi musim kemarau. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air…

16 jam ago
  • Nasional

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani persidangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jaksa Penuntut Umum…

18 jam ago
  • Batam

Belum Disensus, Jangan Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan…

18 jam ago
  • Batam

Apresiasi Mabes Polri, Ketua IPK Batam Devin Hutabarat Berharap Manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Diproses Hukum

Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub…

1 hari ago