Hukum Kriminal

Skandal Penyelundupan iPhone di PN Batam: Kurir Kena 2,5 Tahun, Bosnya Hanya 1,5 Tahun dan Barang Bukti iPhone Dikembalikan

Telegrapnews.com, Batam – Publik Batam digemparkan dengan vonis mengejutkan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap Kendri Wahyudi, terdakwa utama kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR melalui Bandara Internasional Hang Nadim.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (22/7/2025), Kendri justru mendapat hukuman lebih ringan dari sang kurir, Yeyen Tumina!

Dalam sidang perkara nomor 370/Pid.B/2025/PN Btm, majelis hakim menyatakan Kendri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Namun, ia hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Yang lebih mencengangkan, majalis hakim bahkan memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti pribadi kepada Kendri. Diantaranya, paspor, KTP, boarding pass, tiket atas nama kurir, dan bahkan 100 unit iPhone XR yang diselundupkan. Padahal ponsel-ponsel tersebut sempat dijadikan alat bukti utama dalam perkara ini!

Ironisnya, dalam sidang terpisah pada 7 Juli 2025, Yeyen Tumina justru divonis lebih berat, yakni 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis yang diketuai Feri Irawan. Padahal, ia hanya bertindak sebagai kurir yang menjalankan perintah Kendri.

Sudah Empat Kali

Jaksa Penuntut Umum, Gilang, menyayangkan vonis tersebut dan menyebut bahwa penyelundupan oleh Kendri dan Yeyen bukan yang pertama kali dilakukan.

“Mereka sudah empat kali menyelundupkan barang elektronik ilegal dari Batam ke Jakarta,” tegasnya.

Modusnya pun tergolong canggih. Pada 28 Desember 2024, Kendri menyuruh Yeyen membawa 100 iPhone XR menggunakan pesawat. Tiket dan pertemuan dengan Norman Wageanto, yang disebut sebagai anggota protokoler militer, juga telah diatur.
Penyelundupan dilakukan diam-diam di balik toko oleh-oleh di area keberangkatan Bandara Hang Nadim. Namun aksi ini digagalkan petugas Bea Cukai setelah mencurigai koper milik Yeyen.

“Apakah Norman hanya perantara atau bagian dari jaringan besar, ini masih diselidiki,” tambah jaksa Gilang.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Bagaimana mungkin dalang utama mendapat hukuman lebih ringan dan barang bukti dikembalikan? Apakah ada kejanggalan dalam penegakan hukum?

Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Suasana silaturahmi antara driver online dengan kepala BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kepala Badan…

8 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online Internasional dan Amankan 24 WNA dari Ruko Mewah di Batam

Polda Kepri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan Judol Internasional. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus…

15 jam ago
  • Nasional

Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Tak Boleh Keluar 24 Jam

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. F. istimewa TelegrapNews.com - Majelis Hakim mengabulkan…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Istri di Lingga Dicekik Hingga Tewas, Lalu Dikuburkan dan Pelaku Lari ke Lumajang, Jawa Timur

Kabid Humas Polda Kepri dan Dirkrimum saat memberikan keterangan ke wartawan terkait kasus pembunuhan yang…

2 hari ago
  • Batam

Lubang Bekas Galian Pasir Ilegal Ditutup, Tim Lakukan Patroli Rutin

Lubang bekas tambang pasir ilegal dipulihkan BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemulihan lingkungan di…

2 hari ago
  • Nasional

320 WNA Ditangkap Terkait Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk Dititipkan ke Imigrasi

Polisi menangkap ratusan WNA terkait Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta. F dok antara TelegrapNews.com…

2 hari ago