Hukum Kriminal

Penyelundupan 5 Ton Pasir Timah ke Batam Digagalkan Polisi: Ada Modus Canggih Overskip di Tengah Laut!

Telegrapnews.com, Belitung – Upaya penyelundupan hampir 5 ton pasir timah ilegal dari Pulau Belitung menuju Batam berhasil digagalkan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Polres Belitung. Penindakan dilakukan dalam operasi dramatis di kawasan perairan Pantai Sengkelik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Rabu (23/7/2025) sore.

Petugas berhasil mengamankan 80 karung pasir timah yang akan dikirim menggunakan kapal layar motor ke tengah laut. Rencananya, pasir timah tersebut akan dipindahkan ke speed boat yang sudah menunggu untuk membawa barang haram itu ke Batam, Kepulauan Riau, lewat modus penyelundupan laut yang dikenal dengan istilah overskip.

“Petugas menemukan aktivitas mencurigakan saat pasir timah dipindahkan dari mobil ke kapal menjelang malam. Langsung kami tindak di lokasi,” ungkap AKBP M Iqbal Surbakti, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap seorang pria berinisial FR alias Frz (23), warga asal Langkat, Sumatera Utara, yang diduga sebagai pekerja pengangkut.

Selain itu, disita pula satu kapal layar motor, satu unit mobil Grand Max, dan sejumlah alat bantu pengangkutan.

Modus Penyelundupan Timah

Modus licin yang nyaris tak terendus ini mengungkap bahwa pasir timah ilegal dikumpulkan di gudang wilayah Kecamatan Dendang, Belitung Timur. Setelah jumlah mencukupi, timah tersebut diangkut menggunakan kapal hingga titik koordinat di tengah laut — tempat speed boat lain menunggu untuk membawa muatan menuju Batam.

Menurut penyelidikan awal, pasir timah tersebut dibeli dari berbagai ‘meja goyang’ atau tempat penampungan ilegal di Belitung dengan harga Rp190 ribu per kilogram. Total nilai penyelundupan diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar.

“Pelaku mengaku ini kali pertama, tapi kami duga jaringan ini lebih luas dan sudah berulang kali beroperasi,” tambah AKBP Iqbal.

FR kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi memastikan ini baru permulaan. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan pasir timah ilegal lintas pulau yang diduga melibatkan lebih banyak pelaku.

“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan penyelundupan timah ilegal ini terbongkar!” tegas Iqbal.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Nasional

Patriot Bond jadi Karpet Merah bagi Penjahat Pencucian Uang

Uang hasil tindak pidana pencucian uang. F. Istimewa Telegrapnews.com - Langkah aparat penegak hukum terkunci…

18 jam ago
  • Kepri

Kapolri Lakukan Penyegaran Organisasi Melalui Mutasi Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri

Gedung Polda Kepri. F. istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi dan…

19 jam ago
  • Hukum Kriminal

Sabu Disamarkan ke Perlengkapan Bayi, Hendak Dikirim ke Kendari via Ekspedisi

Kabid Humas Polda Kepri dan jajaran Polresta Barelang saat menggelar konfrensi pers pengungkapan narkoba di…

21 jam ago
  • Batam

Realisasi Investasi Capai Rp44,01 Triliun, Tumbuh 72,83 Persen

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad f. istimewa TelegrapNews.com - Di tengah…

2 hari ago
  • Batam

Jaringan Promosi Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Lima Orang dan Amankan Aset Miliaran Rupiah

Kabid Humas Polda Kepri dan Jajaran Polda Kepri memberikan keterangan terkait pengungkapan Judi online di…

2 hari ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Gelar Kenduri Kebangsaan dan Tausiah Bersama Ustadz Abdul Somad‎

Acara kenduri kebangsaan di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Dalam rangka…

2 hari ago