Hukum Kriminal

Penyelundupan 5 Ton Pasir Timah ke Batam Digagalkan Polisi: Ada Modus Canggih Overskip di Tengah Laut!

Telegrapnews.com, Belitung – Upaya penyelundupan hampir 5 ton pasir timah ilegal dari Pulau Belitung menuju Batam berhasil digagalkan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Polres Belitung. Penindakan dilakukan dalam operasi dramatis di kawasan perairan Pantai Sengkelik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Rabu (23/7/2025) sore.

Petugas berhasil mengamankan 80 karung pasir timah yang akan dikirim menggunakan kapal layar motor ke tengah laut. Rencananya, pasir timah tersebut akan dipindahkan ke speed boat yang sudah menunggu untuk membawa barang haram itu ke Batam, Kepulauan Riau, lewat modus penyelundupan laut yang dikenal dengan istilah overskip.

“Petugas menemukan aktivitas mencurigakan saat pasir timah dipindahkan dari mobil ke kapal menjelang malam. Langsung kami tindak di lokasi,” ungkap AKBP M Iqbal Surbakti, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap seorang pria berinisial FR alias Frz (23), warga asal Langkat, Sumatera Utara, yang diduga sebagai pekerja pengangkut.

Selain itu, disita pula satu kapal layar motor, satu unit mobil Grand Max, dan sejumlah alat bantu pengangkutan.

Modus Penyelundupan Timah

Modus licin yang nyaris tak terendus ini mengungkap bahwa pasir timah ilegal dikumpulkan di gudang wilayah Kecamatan Dendang, Belitung Timur. Setelah jumlah mencukupi, timah tersebut diangkut menggunakan kapal hingga titik koordinat di tengah laut — tempat speed boat lain menunggu untuk membawa muatan menuju Batam.

Menurut penyelidikan awal, pasir timah tersebut dibeli dari berbagai ‘meja goyang’ atau tempat penampungan ilegal di Belitung dengan harga Rp190 ribu per kilogram. Total nilai penyelundupan diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar.

“Pelaku mengaku ini kali pertama, tapi kami duga jaringan ini lebih luas dan sudah berulang kali beroperasi,” tambah AKBP Iqbal.

FR kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi memastikan ini baru permulaan. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan pasir timah ilegal lintas pulau yang diduga melibatkan lebih banyak pelaku.

“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan penyelundupan timah ilegal ini terbongkar!” tegas Iqbal.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Hotel, Pusat Perbelaanjaan dan Kawasan Komersil Bisa Kerjasama dengan Pihak Swasta yang Berizin dalam Pengangkutan Sampah

Petugas kebersihan dari pihak swasta sedang melakukan pengangkutan sampah komersil. F. Istimewa TelegrapNews.com- Pemko Batam…

7 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor di Batuaji Ditangkap Saat Menginap di Sebuah Hotel di Lubukbaja

Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew TelegrapNews.com - Polsek…

13 jam ago
  • Batam

Batam Siaga El Nino, Agustus-September Diprediksi jadi Puncak Musim Kemarau

Ilustrasi musim kemarau. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air…

15 jam ago
  • Nasional

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani persidangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jaksa Penuntut Umum…

17 jam ago
  • Batam

Belum Disensus, Jangan Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan…

17 jam ago
  • Batam

Apresiasi Mabes Polri, Ketua IPK Batam Devin Hutabarat Berharap Manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Diproses Hukum

Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub…

1 hari ago