Hukum Kriminal

Penyelundupan 5 Ton Pasir Timah ke Batam Digagalkan Polisi: Ada Modus Canggih Overskip di Tengah Laut!

Telegrapnews.com, Belitung – Upaya penyelundupan hampir 5 ton pasir timah ilegal dari Pulau Belitung menuju Batam berhasil digagalkan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Polres Belitung. Penindakan dilakukan dalam operasi dramatis di kawasan perairan Pantai Sengkelik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Rabu (23/7/2025) sore.

Petugas berhasil mengamankan 80 karung pasir timah yang akan dikirim menggunakan kapal layar motor ke tengah laut. Rencananya, pasir timah tersebut akan dipindahkan ke speed boat yang sudah menunggu untuk membawa barang haram itu ke Batam, Kepulauan Riau, lewat modus penyelundupan laut yang dikenal dengan istilah overskip.

“Petugas menemukan aktivitas mencurigakan saat pasir timah dipindahkan dari mobil ke kapal menjelang malam. Langsung kami tindak di lokasi,” ungkap AKBP M Iqbal Surbakti, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap seorang pria berinisial FR alias Frz (23), warga asal Langkat, Sumatera Utara, yang diduga sebagai pekerja pengangkut.

Selain itu, disita pula satu kapal layar motor, satu unit mobil Grand Max, dan sejumlah alat bantu pengangkutan.

Modus Penyelundupan Timah

Modus licin yang nyaris tak terendus ini mengungkap bahwa pasir timah ilegal dikumpulkan di gudang wilayah Kecamatan Dendang, Belitung Timur. Setelah jumlah mencukupi, timah tersebut diangkut menggunakan kapal hingga titik koordinat di tengah laut — tempat speed boat lain menunggu untuk membawa muatan menuju Batam.

Menurut penyelidikan awal, pasir timah tersebut dibeli dari berbagai ‘meja goyang’ atau tempat penampungan ilegal di Belitung dengan harga Rp190 ribu per kilogram. Total nilai penyelundupan diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar.

“Pelaku mengaku ini kali pertama, tapi kami duga jaringan ini lebih luas dan sudah berulang kali beroperasi,” tambah AKBP Iqbal.

FR kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi memastikan ini baru permulaan. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan pasir timah ilegal lintas pulau yang diduga melibatkan lebih banyak pelaku.

“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan penyelundupan timah ilegal ini terbongkar!” tegas Iqbal.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Kepri

Sudah Berhubungan sejak 2014, Sekuntum Bunga di Hari Valentine dari Robby Kurniawan untuk Ayu Aulia

Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com — “Valentine baru-baru ini…

4 jam ago
  • Kepri

Ayu Aulia Kunjungi Graha PWI Kepri Curhat Hubungannya dengan Bupati Bintan Roby Kurniawan

Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. Dok TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Selebgram Ayu…

12 jam ago
  • Kepri

Huzrin Hood Soroti Pembangunan Museum dan Monumen Tugu Bahasa yang akan Telan Anggaran Rp 101 Miliar

Huzrin Hood. f.wikipedia TelegrapNews.com – Tokoh pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood, angkat suara…

1 hari ago
  • Batam

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

Gedung mall pelayanan publik. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat sebanyak 1.182…

1 hari ago
  • Batam

506 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 493,6 Juta

Rokok yang diamankan bea cukai. F. Istimewa TelegrapNews.com - Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Hadiri Ziarah dan Tabur Bunga Peringatan Hari Jadi ke 24 Provinsi Kepri

Tabut bunga memperingati HUT Provinsi Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau melalui Irwasda…

2 hari ago