Headline

Sri Mulyani Tetapkan Harga Jual Eceran Rokok 2025, SKT dan SPT Naik Hingga 18,62%

Telegrapnews.com, Jakarta — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk menaikkan HJE tanpa menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Langkah ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

“Peraturan ini disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau,” tulis Sri Mulyani dalam keterangannya pada Jumat (13/12/2024).

Jenis yang Mengalami Kenaikan Harga Jual Enceran Rokok

Berdasarkan lampiran PMK No. 97/2024, hanya beberapa jenis rokok yang mengalami kenaikan HJE, di antaranya:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
4. Sigaret Putih Tangan (SPT)
5. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)
6. Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Kenaikan tertinggi terjadi pada jenis SKT Golongan II dan SPT Golongan III. Masing-masing naik sebesar 15,03% dan 18,62%. Contohnya, HJE untuk SKT Golongan III naik dari Rp725 menjadi Rp860 per batang.

Sementara itu, beberapa jenis seperti Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Rokok Daun atau Klobot (KLB), Tembakau Iris (TIS), dan Cerutu (CRT) tidak mengalami perubahan harga jual.

Daftar Harga Jual Eceran Rokok 2025

Tabel kenaikan cukai rokok enceran tahun 2025 (ist)

Dampak Kebijakan

Kenaikan Harga jual enceran rokok ini diperkirakan akan berdampak pada beberapa pabrikan besar seperti Sampoerna, Marlboro, Djarum, hingga Gudang Garam.

Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, dan penerimaan negara.

Keputusan ini juga mencerminkan strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas tarif cukai sekaligus memberikan insentif pada rokok hasil tangan yang melibatkan tenaga kerja tradisional.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

2 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago