Headline

Sri Mulyani Tetapkan Harga Jual Eceran Rokok 2025, SKT dan SPT Naik Hingga 18,62%

Telegrapnews.com, Jakarta — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk menaikkan HJE tanpa menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Langkah ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

“Peraturan ini disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau,” tulis Sri Mulyani dalam keterangannya pada Jumat (13/12/2024).

Jenis yang Mengalami Kenaikan Harga Jual Enceran Rokok

Berdasarkan lampiran PMK No. 97/2024, hanya beberapa jenis rokok yang mengalami kenaikan HJE, di antaranya:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
4. Sigaret Putih Tangan (SPT)
5. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)
6. Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Kenaikan tertinggi terjadi pada jenis SKT Golongan II dan SPT Golongan III. Masing-masing naik sebesar 15,03% dan 18,62%. Contohnya, HJE untuk SKT Golongan III naik dari Rp725 menjadi Rp860 per batang.

Sementara itu, beberapa jenis seperti Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Rokok Daun atau Klobot (KLB), Tembakau Iris (TIS), dan Cerutu (CRT) tidak mengalami perubahan harga jual.

Daftar Harga Jual Eceran Rokok 2025

Tabel kenaikan cukai rokok enceran tahun 2025 (ist)

Dampak Kebijakan

Kenaikan Harga jual enceran rokok ini diperkirakan akan berdampak pada beberapa pabrikan besar seperti Sampoerna, Marlboro, Djarum, hingga Gudang Garam.

Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, dan penerimaan negara.

Keputusan ini juga mencerminkan strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas tarif cukai sekaligus memberikan insentif pada rokok hasil tangan yang melibatkan tenaga kerja tradisional.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

5 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

6 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

6 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

7 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

8 jam ago
  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago