Headline

Sri Mulyani Tetapkan Harga Jual Eceran Rokok 2025, SKT dan SPT Naik Hingga 18,62%

Telegrapnews.com, Jakarta — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk menaikkan HJE tanpa menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Langkah ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

“Peraturan ini disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau,” tulis Sri Mulyani dalam keterangannya pada Jumat (13/12/2024).

Jenis yang Mengalami Kenaikan Harga Jual Enceran Rokok

Berdasarkan lampiran PMK No. 97/2024, hanya beberapa jenis rokok yang mengalami kenaikan HJE, di antaranya:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
4. Sigaret Putih Tangan (SPT)
5. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)
6. Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Kenaikan tertinggi terjadi pada jenis SKT Golongan II dan SPT Golongan III. Masing-masing naik sebesar 15,03% dan 18,62%. Contohnya, HJE untuk SKT Golongan III naik dari Rp725 menjadi Rp860 per batang.

Sementara itu, beberapa jenis seperti Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Rokok Daun atau Klobot (KLB), Tembakau Iris (TIS), dan Cerutu (CRT) tidak mengalami perubahan harga jual.

Daftar Harga Jual Eceran Rokok 2025

Tabel kenaikan cukai rokok enceran tahun 2025 (ist)

Dampak Kebijakan

Kenaikan Harga jual enceran rokok ini diperkirakan akan berdampak pada beberapa pabrikan besar seperti Sampoerna, Marlboro, Djarum, hingga Gudang Garam.

Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, dan penerimaan negara.

Keputusan ini juga mencerminkan strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas tarif cukai sekaligus memberikan insentif pada rokok hasil tangan yang melibatkan tenaga kerja tradisional.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Nusantara

Polda Riau Bongkar Jaringan Internasional, Oknum TNI Bawa Sabu Senilai Rp84,49 Miliar

Konfrensi Pers oleh Polda Riau terkait pengungkapan kasus penyelundupan narkoba internasional. F. Istimewa TelegrapNews.com -…

4 jam ago
  • Ekonomi

ARTOTEL Batam Bidik Pasar Staycation, Tawarkan Paket Menginap 24 Jam

Caption: ARTOTEL Batam menawarkan paket 24 Hours More dengan tarif mulai Rp1,029 juta nett per…

5 jam ago
  • Batam

Piutang Retribusi Pemko Batam Capai Rp9,4 Miliar, paling Besar adalah Retribusi Sampah

piutang retribusi sampah di Batam sangat tinggi. F. dok telegrapnews.com telegrapNews.com - Piutang retribusi Pemko…

13 jam ago
  • Batam

Penerbangan Batam–Penang Buka Peluang Ekonomi Lintas Negara

F.istimewa TelegrapNews.com - Penerbangan langsung Batam–Penang resmi dibuka pada Minggu (18/10/2026) lalu. Ini menjadi peluang…

17 jam ago
  • Nusantara

Bentrok Antar Ormas, Pengurus PP Deli Serdang Tewas Ditembak OTK di Tanjung Morawa

Korban bentrokan antar ormas di Deliserdang. F. Istimewa TelegrapNews.com - Aksi penembakan maut terjadi di…

19 jam ago
  • Kepri

Kapolda Kepri dan PWI Perkuat Kemitraan, Jaga Akurasi Informasi dan Kamtibmas

Kapolda Kepri dan Wakapolda Kepri foto bersama dengan pengurus PWI Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com –…

1 hari ago