Headline

Sri Mulyani Tetapkan Harga Jual Eceran Rokok 2025, SKT dan SPT Naik Hingga 18,62%

Telegrapnews.com, Jakarta — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk menaikkan HJE tanpa menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Langkah ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

“Peraturan ini disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau,” tulis Sri Mulyani dalam keterangannya pada Jumat (13/12/2024).

Jenis yang Mengalami Kenaikan Harga Jual Enceran Rokok

Berdasarkan lampiran PMK No. 97/2024, hanya beberapa jenis rokok yang mengalami kenaikan HJE, di antaranya:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
4. Sigaret Putih Tangan (SPT)
5. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)
6. Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Kenaikan tertinggi terjadi pada jenis SKT Golongan II dan SPT Golongan III. Masing-masing naik sebesar 15,03% dan 18,62%. Contohnya, HJE untuk SKT Golongan III naik dari Rp725 menjadi Rp860 per batang.

Sementara itu, beberapa jenis seperti Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Rokok Daun atau Klobot (KLB), Tembakau Iris (TIS), dan Cerutu (CRT) tidak mengalami perubahan harga jual.

Daftar Harga Jual Eceran Rokok 2025

Tabel kenaikan cukai rokok enceran tahun 2025 (ist)

Dampak Kebijakan

Kenaikan Harga jual enceran rokok ini diperkirakan akan berdampak pada beberapa pabrikan besar seperti Sampoerna, Marlboro, Djarum, hingga Gudang Garam.

Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, dan penerimaan negara.

Keputusan ini juga mencerminkan strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas tarif cukai sekaligus memberikan insentif pada rokok hasil tangan yang melibatkan tenaga kerja tradisional.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Batam

Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota

Amsakar Achmad dan Li Claudia Candra saat melakukan peninjauan lapangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Seiring…

15 jam ago
  • Hukum Kriminal

Jangan Berhenti di Basri dan Yuwanky, Romo Paschal Minta Petugas Ungkap Peran Karto di Kasus Narkotika Jaringan Planet

Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pengungkapan kasus narkotika di beberapa…

17 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pengusaha dan Pengelola THM di Kepri Komitmen Bersama Wujudkan Tempat Hiburan Tanpa Narkotika

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H saat menandatangani deklarasi dan Pakta Integritas. F.…

18 jam ago
  • Batam

Anggaran BP Batam 2027 sebesar Rp2,44 Triliun, Fokus Pengembangan Investasi Inklusif dan Kawasan

Amsakar Achmad Dan Li Claudia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyampaikan…

2 hari ago
  • Batam

Terkenal Baik dan Rendah Hati, Warga dan Anggotanya Sedih saat Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dimutasi

Kombes Pol Eddwi Kuniyanto saat berbincang dan membeli dagangan warga. F. Istimewa TelegrapNews.com- Sosok Kombes…

2 hari ago
  • Batam

Amsakar dan Li Claudia Minta Maaf, Pastikan Pemulihan Air Muka Kuning Dikawal hingga Normal

Perbaikan pipa di daerah Mukakuning. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan pekerjaan…

2 hari ago