Gaya Hidup

Sudah Bayar Iuran, Tapi Masih Harus Bayar Sendiri? Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS!

Telegrapnews.com, Batam – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai penyelamat masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis tanpa biaya tambahan. Namun, ternyata tidak semua penyakit ditanggung oleh asuransi kesehatan milik pemerintah ini.

Perlu diketahui, mulai Agustus 2025, setidaknya ada 21 jenis penyakit atau layanan kesehatan yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Artinya, meskipun Anda rutin membayar iuran tiap bulan, untuk penyakit-penyakit tertentu, Anda harus menanggung biayanya sendiri.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menegaskan batasan jaminan pelayanan kesehatan oleh BPJS.

Beberapa jenis layanan yang tidak ditanggung termasuk perawatan estetika, tindakan medis akibat kecelakaan kerja atau tawuran, serta penyakit akibat tindakan pidana.

Berikut adalah daftar lengkap 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2025:

  1. Penyakit yang tergolong wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
  2. Layanan kecantikan atau estetika seperti operasi plastik
  3. Perawatan ortodontik, seperti pemasangan behel
  4. Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
  5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
  6. Penyakit karena konsumsi alkohol atau narkoba
  7. Pengobatan infertilitas atau mandul
  8. Cedera akibat tawuran atau kejadian tak bisa dicegah
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri
    10.Tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan atau eksperimen
    11.Pengobatan alternatif/tradisional yang belum terbukti efektivitasnya
    12.Alat kontrasepsi
    13.Perbekalan kesehatan rumah tangga
    14.Pelayanan kesehatan yang tak sesuai aturan, seperti rujukan atas permintaan sendiri
    15.Pelayanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat)
    16.Cedera akibat kecelakaan kerja yang ditanggung jaminan ketenagakerjaan
    17.Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh program lain
    18.Pelayanan kesehatan khusus Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
    19.Layanan yang sudah dijamin oleh program lain
    20.Pelayanan dalam rangka bakti sosial
    21.Layanan lain yang tak berhubungan dengan jaminan kesehatan nasional

Dengan adanya daftar ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan memahami batasan perlindungan BPJS Kesehatan. Selalu pastikan layanan yang Anda butuhkan sesuai ketentuan, agar tidak kaget saat ternyata tidak ditanggung oleh asuransi.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Harga Emas Meroket Lagi, Cek Harganya

Ilustrasi Emas Antam. F istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam…

17 jam ago
  • Nasional

Pemerintah Buka Pelatihan Vokasi Nasional, Ini Jadwal pendaftaran dan Persyaratannya

Ilustrasi pelatihan vokasi nasional batch 1. f. Istimewa TelegrapNews.com - Pemerintah secara resmi telah membuka…

17 jam ago
  • News Update

Satgas TPPO Provinsi Kepri Kawal Pemulangan 150 PMI Deportasi dari Malaysia

Pihak kepolisian sedang memeriksa kesehatan WNI yang dideportasi dari Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Satuan…

21 jam ago
  • Kepri

Polda Kepri Berhasil Ungkap Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Balpres

Pengungkapan penyulundupan barang ilegal oleh Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil…

2 hari ago
  • Nasional

KPK Tangkap Pejabat Ditjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap Impor Barang Tiruan

Ilustrasi gedung KPK. F. Istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang tersangka baru…

2 hari ago
  • Nasional

Mantan Dirut PT Pertamina Sebut Rp 75 Miliar untuk Amankan Pihak-pihak Tertentu agar Tak Terjerat Korupsi

Ilustrasi korupsi dan penyuapan. F Unsplash TelegrapNews.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen…

2 hari ago