Gaya Hidup

Sudah Bayar Iuran, Tapi Masih Harus Bayar Sendiri? Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS!

Telegrapnews.com, Batam – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai penyelamat masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis tanpa biaya tambahan. Namun, ternyata tidak semua penyakit ditanggung oleh asuransi kesehatan milik pemerintah ini.

Perlu diketahui, mulai Agustus 2025, setidaknya ada 21 jenis penyakit atau layanan kesehatan yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Artinya, meskipun Anda rutin membayar iuran tiap bulan, untuk penyakit-penyakit tertentu, Anda harus menanggung biayanya sendiri.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menegaskan batasan jaminan pelayanan kesehatan oleh BPJS.

Beberapa jenis layanan yang tidak ditanggung termasuk perawatan estetika, tindakan medis akibat kecelakaan kerja atau tawuran, serta penyakit akibat tindakan pidana.

Berikut adalah daftar lengkap 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2025:

  1. Penyakit yang tergolong wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
  2. Layanan kecantikan atau estetika seperti operasi plastik
  3. Perawatan ortodontik, seperti pemasangan behel
  4. Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
  5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
  6. Penyakit karena konsumsi alkohol atau narkoba
  7. Pengobatan infertilitas atau mandul
  8. Cedera akibat tawuran atau kejadian tak bisa dicegah
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri
    10.Tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan atau eksperimen
    11.Pengobatan alternatif/tradisional yang belum terbukti efektivitasnya
    12.Alat kontrasepsi
    13.Perbekalan kesehatan rumah tangga
    14.Pelayanan kesehatan yang tak sesuai aturan, seperti rujukan atas permintaan sendiri
    15.Pelayanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat)
    16.Cedera akibat kecelakaan kerja yang ditanggung jaminan ketenagakerjaan
    17.Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh program lain
    18.Pelayanan kesehatan khusus Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
    19.Layanan yang sudah dijamin oleh program lain
    20.Pelayanan dalam rangka bakti sosial
    21.Layanan lain yang tak berhubungan dengan jaminan kesehatan nasional

Dengan adanya daftar ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan memahami batasan perlindungan BPJS Kesehatan. Selalu pastikan layanan yang Anda butuhkan sesuai ketentuan, agar tidak kaget saat ternyata tidak ditanggung oleh asuransi.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Batam

Warga The Icon Central Kesal, Pasang Spanduk Tolak Homestay dan Protes IPL Mencekik

Warga membentangkan spanduk sebagai bentuk protes. F istimewa telegrapNews.com – Kekesalan warga Perumahan The Icon…

10 jam ago
  • Gaya Hidup

Batuk,Pilek dan Sakit Tenggorokan, Lakukan 8 Hal ini Mengatasinya

ILustrasi batuk dan pilek. F. Istock telegrapnews.com - Dengan perubahan cuaca yang tak menentu, peningkatan…

14 jam ago
  • Info Cuaca

BMKG: Hari ini Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga…

15 jam ago
  • Nasional

KIP Memutuskan Ijazah Jokowi Bisa Diakses Publik dan Merupakan Informasi Terbuka

ILUSTRASI: Tangkapan layar salah satu akun yang menyebut ijazah Jokowi palsu. (ANTARA/Facebook) telegrapnews.com - Komisi…

17 jam ago
  • Batam

Penataan SDM BP Batam, 681 Orang Terima SK Pegawai Tetap

Kepala BP Batam Amsakar Achmad memberikan SK kepada salah satu pegawai. F dok BP Batam…

2 hari ago
  • Politics

Megawati Tegas Menolak Wacana Pilkada Melalui DPRD, Sebut Penghianatan Reformasi

Megawati Soekarno Putri F. Humas PDIP telegrapnews.com - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menegaskan…

2 hari ago