Tak Kunjung Menyerahkan Diri, Kejari Batam Tetapkan Roliati sebagai DPO

Tak Kunjung Menyerahkan Diri, Kejari Batam Tetapkan Roliati sebagai DPO
Terdakwa Pencurian dengan Pemberatan Roliati bersama dengan Penasehat Hukumnya Sahat Hutauruk saat menghadiri sidang di Pengadilan Negri Batam. (lcm)

Telegrapnews.com, Batam – Kejaksaan Negeri Batam telah menetapkan Roliati, mantan keuangan PT Active Marine Industries (PT AMI), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah terhadapnya dalam kasus pencurian senilai Rp 8,975 miliar.

Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan pidana satu tahun penjara. Putusan ini membatalkan putusan bebas Pengadilan Tinggi Kepri dan hukuman percobaan dari Pengadilan Negeri Batam.

BACA JUGA:  Jaksa Perlu Telusuri Kebocoran Retribusi Parkir di Batam

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi dari MA. Pihaknya tetap menghormati putusan tersebut, meskipun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman empat tahun penjara.

“Ya, benar, putusan kasasi sudah keluar, terdakwa Roliati divonis bersalah dan dijatuhi pidana satu tahun penjara,” tegas Kasna, Kamis (9/1/2025).

BACA JUGA:  Jaksa Ajak Buat Laporan; Kebocoran Retribusi Parkir Batam

Kasna menjelaskan, eksekusi terhadap Roliati sudah diperintahkan, meskipun yang bersangkutan tidak ditahan.

Ia mengimbau Roliati untuk segera menyerahkan diri dan menjalani hukumannya. Selain itu, status DPO juga telah dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Sebelumnya, Roliati terbukti mencuri uang milik Lim Siew Lan, atasannya yang telah meninggal, menggunakan M-Banking melalui ponsel korban pada 2021. Pencurian tersebut terjadi setelah korban meninggal dunia akibat serangan jantung.

BACA JUGA:  Geger di Sumut! KPK Grebek Malam-malam, 6 Orang Diciduk Terkait Proyek Jalan PUPR!

Kasus ini juga melibatkan Ahmad Rustam Ritonga, Wakil Ketua Peradi Batam yang menjadi pengacara PT AMI. Ahmad Rustam telah dijatuhi pidana dua tahun penjara karena terbukti bersekutu dalam pencurian uang sebesar Rp 8,975 miliar.

Editor: jd