Warga Kampung Nusantara Laporkan PT CDA ke Presiden dan Menteri BPB: Tolak Perpanjangan HGB yang Tak Diusahakan Selama 30 Tahun

Warga Kampung Nusantara Laporkan PT CDA ke Presiden dan Menteri BPB: Tolak Perpanjangan HGB yang Tak Diusahakan Selama 30 Tahun
Warga Kampung Nusantara Tanjungpinang Timur laporkan PT CDA soal HGB yang tidak dimanfaatkan selama 30 tahun (ist)

Telegrapnews.com, Tanjugpinang – Warga Kampung Nusantara, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI, Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Menteri Pertahanan terkait sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Citra Daya Aditya (CDA).
Lahan seluas 178,19 hektar dan 75,06 hektar yang berada di Air Raja itu, telah dibiarkan terlantar selama 30 tahun sejak penerbitan HGB pada 21 Juni 1995 hingga habis masa berlakunya pada 10 September 2024.

Warga, yang telah menggarap lahan tersebut selama 20 tahun sejak 2004, merasa dirugikan oleh tindakan PT CDA yang tidak pernah memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya.

BACA JUGA:  Polda NTT Selamatkan Korban TPPO Asal Kupang di Batam, Tiga Tersangka Ditangkap

Baca juga: Kamaludin Ditetapkan Sebagai Calon Ketua DPRD Batam Periode 2024-2029

Koordinator Wilayah Kampung Nusantara, Muhammad Amin, melalui surat Nomor: 010/KRWL-KPNSTR/TPI/IX/2024 yang ditandatangani pada 10 September 2024. Mendesak agar Menteri ATR/BPN tidak memperpanjang HGB tersebut.

“PT CDA tidak pernah mengusahakan tanah tersebut. Tanah ini dibiarkan terlantar selama 30 tahun. Sekarang mereka ingin memperpanjang HGB, dan kami warga menolak tegas hal itu,” ujar juru bicara warga, Mohamad Parkusnadi, pada Kamis (12/9/2024).

Parkusnadi, yang akrab dipanggil Yus, menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 yang diperbarui dengan PP No. 18 Tahun 2021. Pemegang HGB dilarang menelantarkan tanah mereka.

BACA JUGA:  Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Resmi Ditetapkan jadi Presiden dan Wakil Presiden RI

Dengan berakhirnya masa HGB pada 10 September 2024, tanah tersebut harus kembali dikuasai negara. Ini sesuai Pasal 37 ayat (3) PP No. 18 Tahun 2021.

“Tanah itu sekarang sudah menjadi perkampungan dan telah dikuasai fisiknya oleh masyarakat sejak lama. Peruntukannya juga sebagian sudah tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang,” tambah Yus.

Baca juga: APBD Batam Tembus Rp4 Triliun: Janji dan Kerja Keras Muhammad Rudi Terbukti

BACA JUGA:  Perombakan Besar! Kapolri Ganti 10 Kapolda dan Rombak Ribuan Personel

Yus juga menuding PT CDA hanya memanfaatkan lahan tersebut untuk penambangan bijih bauksit secara ilegal, yang merugikan keuangan negara.

Warga berharap pemerintah pusat dan Menteri ATR/BPN akan mempertimbangkan keadaan masyarakat yang telah tinggal dan menggarap lahan tersebut selama bertahun-tahun. Serta menghentikan upaya perpanjangan HGB PT CDA.

Warga Kampung Nusantara berharap agar surat yang mereka layangkan mendapatkan respons cepat dari Menteri ATR/BPN.  Presiden Jokowi, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Berharap keputusan yang diambil akan berpihak pada kepentingan masyarakat kecil.

Penulis: jd