Batam

Tak Lagi Bakar Sampah, Tong Sampah Belum Penuh Sudah Langsung Diangkut

Petugas dari PT Mahaju Langgeng Jaya mengangkut sampah komersial di daerah Sekupang beberapa waktu lalu. F. Istimewa

TelegrapNews.com – Sejumlah pedagang di Kecamatan Sekupang akhirnya tidak mau lagi membakar sampah setelah adanya himbauan dan pelayanan maksimal dari PT Mahaju Langgeng Jaya. Mereka mengakui, bahwa tong sampah yang tersedia belum penuh terisi sudah langsung diangkut.

“Kami tidak pernah lagi bakar sampah. Tong sampah ini belum penuh saja sudah langsung diangkat,” ujar Irfan, seorang pedagang ayam penyet di darah Tiban.

Ia menambahkan sudah dua bulan berjalan, belum pernah ada kendala terkait penumpukan sampah. “Kami sepakat memberi upah pengangkutan sampah Rp4.000. Dan menurut kami, itu sesuai dan tidak mahal,” tambahnya.

Pedagang lainnya, Wati juga mengakui bahwa pengangkutan sampah oleh Mahaju Langgeng Jaya tidak pernah bermasalah. Hingga empat kali dalam seminggu.

“Jadi tak akan sempat penuh tong sampah sudah diangkut. Ini sangat bagus untuk kami yang usaha menjual makanan dan minuman. Karena kalau sampah menumpuk dan mengeluarkan aroma busuk, akan sangat mengganggu pelanggan”katanya.

Sebelumnya Jampang selaku penanggung jawab PT Mahaju Langgeng Jaya mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pekerjaan atau pun pelayanan pengangkutan sampah dengan maksimal.

” Bagaimana sampah jangan sampai menumpuk. Pedagang dan pembeli tetap nyaman. Bahkan dalam seminggu itu terkadang mau sampai empat pengangkutan kita lakukan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Iqbal beberpa waktu lalu membenarkan PT Mahaju Langgeng Jaya merupakan perusahaan transporter sampah yang memiliki izin resmi untuk mengangkut dan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir Punggur.

“Itu perusahaan swasta yang menyelenggarakan pengangkutan sampah. Mereka memiliki legalitas lengkap dan memang bermitra dengan DLH dalam konteks akses pembuangan ke TPA,” kata Iqbal.

Namun, ia menegaskan tarif yang dipungut perusahaan bukan bagian dari retribusi resmi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2022 tentang retribusi pelayanan persampahan.

“Kalau pemerintah ada tarif berdasarkan perda. Tetapi kalau swasta, mereka menghitung sendiri biaya operasionalnya, seperti gaji pekerja, bahan bakar, dan perawatan armada,” ujarnya.(*)

Share

Recent Posts

  • Batam

Pelaku Pembakaran Hutan Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

TelegrapNews.com - Di tengah meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia,…

10 jam ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Bersama Menko Polkam Ziarah ke Pulau Penyengat

Kapolda bersama Menko Polkam Djamari Chaniago, Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat mengunjungi Pulau penyengat. F.…

13 jam ago
  • Olahraga

Tim PWI dan Bid Propam Polda Kepri Melaju ke Semi Final Turnamen Voli Kabid Propam Cup

Tim PWI Kepri saat tampail DALAM Kabid Propam Cup. F. Istimewa TelegrapNews.com - Tim voli…

15 jam ago
  • Bintan

Wujud Kepedulian Sosial, Satlantas Polres Bintan Berikan Kaki Palsu Kepada Korban Laka Lantas

Korban laka lantas mendapatkan bantuan kaki palsu. F. Istimewa TelegrapNews.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas)…

1 hari ago
  • Batam

BP Batam Rampungkan Perbaikan 12 Titik Ruas Jalan di Kota Batam

Pengerjaan jalan Botania 2- Kawasan Industri Tunas 2. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP)…

2 hari ago
  • Batam

Kawal Investasi Wilayah Strategis, BP Batam-Polri Perkuat Sinergi

Penandatanganan MoU antara BP Batam dan Polri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP…

2 hari ago