Batam

Tak Lagi Bakar Sampah, Tong Sampah Belum Penuh Sudah Langsung Diangkut

Petugas dari PT Mahaju Langgeng Jaya mengangkut sampah komersial di daerah Sekupang beberapa waktu lalu. F. Istimewa

TelegrapNews.com – Sejumlah pedagang di Kecamatan Sekupang akhirnya tidak mau lagi membakar sampah setelah adanya himbauan dan pelayanan maksimal dari PT Mahaju Langgeng Jaya. Mereka mengakui, bahwa tong sampah yang tersedia belum penuh terisi sudah langsung diangkut.

“Kami tidak pernah lagi bakar sampah. Tong sampah ini belum penuh saja sudah langsung diangkat,” ujar Irfan, seorang pedagang ayam penyet di darah Tiban.

Ia menambahkan sudah dua bulan berjalan, belum pernah ada kendala terkait penumpukan sampah. “Kami sepakat memberi upah pengangkutan sampah Rp4.000. Dan menurut kami, itu sesuai dan tidak mahal,” tambahnya.

Pedagang lainnya, Wati juga mengakui bahwa pengangkutan sampah oleh Mahaju Langgeng Jaya tidak pernah bermasalah. Hingga empat kali dalam seminggu.

“Jadi tak akan sempat penuh tong sampah sudah diangkut. Ini sangat bagus untuk kami yang usaha menjual makanan dan minuman. Karena kalau sampah menumpuk dan mengeluarkan aroma busuk, akan sangat mengganggu pelanggan”katanya.

Sebelumnya Jampang selaku penanggung jawab PT Mahaju Langgeng Jaya mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pekerjaan atau pun pelayanan pengangkutan sampah dengan maksimal.

” Bagaimana sampah jangan sampai menumpuk. Pedagang dan pembeli tetap nyaman. Bahkan dalam seminggu itu terkadang mau sampai empat pengangkutan kita lakukan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Iqbal beberpa waktu lalu membenarkan PT Mahaju Langgeng Jaya merupakan perusahaan transporter sampah yang memiliki izin resmi untuk mengangkut dan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir Punggur.

“Itu perusahaan swasta yang menyelenggarakan pengangkutan sampah. Mereka memiliki legalitas lengkap dan memang bermitra dengan DLH dalam konteks akses pembuangan ke TPA,” kata Iqbal.

Namun, ia menegaskan tarif yang dipungut perusahaan bukan bagian dari retribusi resmi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2022 tentang retribusi pelayanan persampahan.

“Kalau pemerintah ada tarif berdasarkan perda. Tetapi kalau swasta, mereka menghitung sendiri biaya operasionalnya, seperti gaji pekerja, bahan bakar, dan perawatan armada,” ujarnya.(*)

Share

Recent Posts

  • Nasional

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial

Nadiem saat memberikan keterangan kepada para wartawan usai menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta beberapa…

3 jam ago
  • Hukum Kriminal

92 WNA Asal China yang Terlibat Judol dan Penipuan Investasi di Batam Dideportasi

Ilustrasi Judi Online. F. istimewa TelegrapNews.com - Sebanyak 92 orang warga negara asing (WNA) asal…

6 jam ago
  • Hukum Kriminal

Dua Pria Memeras dan Menganiaya Seorang WN Malaysia di Sebuah Hotel di Batuampar, Korban Dihajar dan Dipaksa Transfer Uang Rp5 Juta

Salah satu pelaku penganiayaan WNA yang diamankan Polsek Batuampar. F. Istimewa TelegrapNews.com - Polsek Batuampar…

7 jam ago
  • Batam

BP Batam Klaim Investasi Batam Triwulan I-2026 Tembus Rp 17,48 Triliun

Ilustrasi investasi di Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com- Kinerja investasi Kota Batam kembali menunjukkan capaian yang…

9 jam ago
  • Batam

Banggar DPR RI Ingatkan BP Batam Terus Tingkatkan Daya Saing Melalui Penguatan Pelabuhan dan Modernisasi Sistem Logistik

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala Bp Batam Li Claudia saat menerima kunjungan…

12 jam ago
  • Olahraga

Norwegia Lolos ke Perempat Final Usai Tumbangkan Brazil 2:1, Haaland Cetak Brace

Penyerang bintang tim nasional Norwegia Erling Haaland (kanan) berselebrasi bersama rekannya Andreas Schjelderup merayakan golnya…

14 jam ago