DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada karena tidak kuorom (ilustrasi)
Telegrapnews.com, Jakarta – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendadak dibatalkan pada Kamis (22/8/2024). Penundaan ini dilakukan setelah kuorum tidak tercapai dalam rapat yang seharusnya mengesahkan RUU tersebut.
“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Dasco di Gedung Parlemen DPR RI.
Namun, Dasco belum dapat memastikan sampai kapan penundaan ini akan berlangsung. Keputusan penundaan tersebut diketok oleh Dasco saat sidang berlangsung.
Sebelumnya, DPR dijadwalkan akan mengesahkan RUU Pilkada setelah draf RUU ini disepakati dalam rapat Badan Legislasi dan Pemerintah yang berlangsung selama tujuh jam pada hari sebelumnya. Draf tersebut disetujui hanya dalam waktu sehari.
Penundaan ini terjadi di tengah polemik terkait dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut mengatur perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan usia minimum calon kepala daerah.
Sementara itu, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap menggunakan syarat lama, yaitu 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.
Ketentuan ini berdampak signifikan, khususnya bagi PDIP, yang dalam kondisi ini tidak dapat mencalonkan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta.
Selain itu, DPR juga mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, yang menetapkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota dihitung sejak pelantikan kepala daerah terpilih.
Putusan MA ini menimbulkan kontroversi karena dianggap membuka peluang bagi Kaesang Pangarep. Kaesang saat ini berusia 29 tahun, untuk maju dalam Pilkada.
Dengan usia Kaesang yang akan genap 30 tahun pada Desember 2024, putusan MA dinilai sebagai “karpet merah” yang membuka peluang baginya untuk menjadi calon gubernur.
Dalam draf RUU Pilkada yang disetujui DPR, diatur bahwa usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur.Serta 25 tahun untuk calon bupati, wali kota, dan wakilnya, berlaku sejak pelantikan pasangan terpilih. Ketentuan ini semakin memperkuat pandangan bahwa RUU Pilkada memberi jalan mulus bagi Kaesang untuk ikut dalam Pilkada mendatang.
Penulis: jodeni
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…
Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…
Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…
Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…
Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…