Headline

Tak Penuhi Kuorom, Sidang Paripurna DPR RI Pengesahan RUU Pilkada

Telegrapnews.com, Jakarta – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendadak dibatalkan pada Kamis (22/8/2024). Penundaan ini dilakukan setelah kuorum tidak tercapai dalam rapat yang seharusnya mengesahkan RUU tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang, menjelaskan bahwa hanya 89 anggota DPR yang hadir, sementara 87 orang lainnya izin.

“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Dasco di Gedung Parlemen DPR RI.

Namun, Dasco belum dapat memastikan sampai kapan penundaan ini akan berlangsung. Keputusan penundaan tersebut diketok oleh Dasco saat sidang berlangsung.

Sebelumnya, DPR dijadwalkan akan mengesahkan RUU Pilkada setelah draf RUU ini disepakati dalam rapat Badan Legislasi dan Pemerintah yang berlangsung selama tujuh jam pada hari sebelumnya. Draf tersebut disetujui hanya dalam waktu sehari.

Penundaan ini terjadi di tengah polemik terkait dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut mengatur perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan usia minimum calon kepala daerah.

Namun, dalam draf RUU Pilkada yang disusun DPR, ketentuan ambang batas ini hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Sementara itu, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap menggunakan syarat lama, yaitu 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.

Ketentuan ini berdampak signifikan, khususnya bagi PDIP, yang dalam kondisi ini tidak dapat mencalonkan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta.

Selain itu, DPR juga mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, yang menetapkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota dihitung sejak pelantikan kepala daerah terpilih.

Putusan MA ini menimbulkan kontroversi karena dianggap membuka peluang bagi Kaesang Pangarep. Kaesang saat ini berusia 29 tahun, untuk maju dalam Pilkada.

Dengan usia Kaesang yang akan genap 30 tahun pada Desember 2024, putusan MA dinilai sebagai “karpet merah” yang membuka peluang baginya untuk menjadi calon gubernur.

Dalam draf RUU Pilkada yang disetujui DPR, diatur bahwa usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur.Serta 25 tahun untuk calon bupati, wali kota, dan wakilnya, berlaku sejak pelantikan pasangan terpilih. Ketentuan ini semakin memperkuat pandangan bahwa RUU Pilkada memberi jalan mulus bagi Kaesang untuk ikut dalam Pilkada mendatang.

Penulis: jodeni

Share

Recent Posts

  • Batam

Warga The Icon Central Kesal, Pasang Spanduk Tolak Homestay dan Protes IPL Mencekik

Warga membentangkan spanduk sebagai bentuk protes. F istimewa telegrapNews.com – Kekesalan warga Perumahan The Icon…

14 jam ago
  • Gaya Hidup

Batuk,Pilek dan Sakit Tenggorokan, Lakukan 8 Hal ini Mengatasinya

ILustrasi batuk dan pilek. F. Istock telegrapnews.com - Dengan perubahan cuaca yang tak menentu, peningkatan…

17 jam ago
  • Info Cuaca

BMKG: Hari ini Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga…

18 jam ago
  • Nasional

KIP Memutuskan Ijazah Jokowi Bisa Diakses Publik dan Merupakan Informasi Terbuka

ILUSTRASI: Tangkapan layar salah satu akun yang menyebut ijazah Jokowi palsu. (ANTARA/Facebook) telegrapnews.com - Komisi…

20 jam ago
  • Batam

Penataan SDM BP Batam, 681 Orang Terima SK Pegawai Tetap

Kepala BP Batam Amsakar Achmad memberikan SK kepada salah satu pegawai. F dok BP Batam…

2 hari ago
  • Politics

Megawati Tegas Menolak Wacana Pilkada Melalui DPRD, Sebut Penghianatan Reformasi

Megawati Soekarno Putri F. Humas PDIP telegrapnews.com - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menegaskan…

2 hari ago