Featured

Tambang Pasir Ilegal di Pulau Citlim Karimun Dihentikan KKP: Rusak Laut, Tak Kantongi Izin Resmi!

Telegrapnews.com, Karimun — Aktivitas tambang pasir ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, akhirnya dihentikan paksa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penertiban dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025, langsung dipimpin Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk).

Dalam aksi penindakan itu, KKP memasang plang resmi penghentian sementara di lokasi tambang milik PT Jeni Prima Sukses.

Penyebabnya: tambang tersebut tak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dari KKP, yang merupakan syarat mutlak bagi pengelolaan pulau seperti Pulau Citlim yang hanya seluas 23 km².

“Kami hadir karena tambang ini beroperasi tanpa rekomendasi, yang jelas melanggar aturan. Pulau kecil seperti Citlim wajib izin KKP,” tegas Ipunk.

Lebih mengkhawatirkan lagi, aktivitas galian pasir ini telah merusak ekosistem laut. Warga setempat melaporkan bahwa saat hujan turun, lumpur dari tambang mengalir ke laut dan mengubur terumbu karang, yang sangat vital bagi kehidupan biota laut.

“Jika dibiarkan, terumbu karang di sekitar Pulau Citlim bisa rusak parah. Ini bentuk pelanggaran serius,” lanjut Ipunk.

Perusahaan pun mengakui belum mengantongi surat rekomendasi, meski mengklaim pernah dua kali mencoba mendaftar izin secara daring namun ditolak sistem.

Jenis Pelanggaran

Tambang pasir ini diketahui memproduksi hingga 10 ribu ton pasir per hari, dengan distribusi utama ke Pulau Batam. Aktivitas ini diduga telah melanggar Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Serta Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Sekitarnya.

“Kami akan lanjutkan penyelidikan bersama Ditjen PRL untuk menghitung dampak dan potensi kerugian ekologis dari tambang ini,” tambah Ipunk.

KKP menegaskan komitmennya dalam melindungi ekosistem laut Indonesia dari ancaman kerusakan akibat aktivitas ilegal. Kasus Pulau Citlim menjadi bukti bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang mengancam sumber daya pesisir dan laut.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Nasional

LSM LIRA dan Relawan Prabowo Luncurkan ‘Kotak Pos Prabowo’ untuk Bongkar Skandal Pejabat dari Pusat hingga Desa!

Telegrapnews.com, Jakarta – Gerakan besar pemberantasan korupsi mulai digerakkan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.…

7 jam ago
  • Featured

Mangrove Dirusak, Nelayan Merana! Penimbunan Ilegal Hutan Lindung Panaran Batam Diduga Libatkan Perusahaan Raksasa

Telegrapnews.com, Batam – Aksi penimbunan ilegal di kawasan Hutan Lindung Panaran, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Bulang,…

8 jam ago
  • Hukum Kriminal

Terungkap! Pembunuh Wanita di Karimun Ternyata Mantan Suami, Ditangkap Warga Saat Coba Kabur

Telegrapnews.com, Karimun – Kasus penemuan mayat wanita di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan…

12 jam ago
  • Batam

Cuma Modal KTP, Warga Batam Bisa Rawat Inap Gratis di Rumah Sakit! Begini Cara Dapat Layanannya

Telegrapnews.com, Batam - Kabar gembira untuk warga Batam! Pemerintah Kota Batam meluncurkan program rawat inap…

13 jam ago
  • Batam

Jalur RoRo Batam–Johor Segera Dibuka, Potensi Ekonomi dan Wisata Bakal Melejit!

Telegrapnews.com, Jakarta – Impian terhubungnya Batam dan Johor lewat jalur RoRo (Roll-on/Roll-off) makin mendekati kenyataan!…

14 jam ago
  • Pendidikan

Pemko Batam Bagikan 105 Ribu Seragam Gratis untuk Siswa SD dan SMP, Baik Negeri Maupun Swasta

Telegrapnews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan membagikan 105.670 stel seragam sekolah gratis kepada…

16 jam ago