Telegrapnews.com, Batam – Suasana haru dan tegang mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 4 Juni 2025, saat Majelis Hakim membacakan putusan terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda. Perwira lulusan Akpol 2008 itu divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Tiwik.
Satria dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat menjual narkotika golongan I jenis non-tanaman lebih dari 5 gram secara berlanjut, serta tidak menjalankan ketentuan Pasal 86 UU Narkotika.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Satria—vonis yang sempat mengejutkan publik karena status terdakwa sebagai anggota aktif Polri.
Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum Alinaex Hasibuan langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. “Kami langsung menyatakan banding,” ucapnya.
Jalannya Sidang
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwi, didampingi hakim anggota Andi Bayu dan Douglas. Satria tampak tenang saat mendengar vonis, namun air mata jatuh saat ia membacakan pesan menyentuh untuk istrinya, Kompol Juwita, dalam sidang pledoi sebelumnya.
“Saya berdiri di sini bukan untuk menyangkal tanggung jawab, tetapi untuk menyampaikan kebenaran. Saya tidak pernah menyentuh barang bukti itu,” ujar Satria dalam pembelaannya, Senin (2/6), sembari menahan tangis.
Tak hanya itu, Satria juga mengaku sebagai satu-satunya pihak yang menolak metode pengelolaan barang bukti yang kini justru menjeratnya ke jeruji besi. Dalam kasus yang menyeretnya, tercatat sembilan eks anggota Satnarkoba Polresta Barelang ikut terseret.
Kuasa hukum terdakwa, Celvin Wijaya, menyatakan masih pikir-pikir dan akan berdiskusi dengan kliennya sebelum menyatakan sikap.
Ia menambahkan bahwa jaksa dan ahli tidak mampu menjelaskan secara konkret peran Satria dalam penggelapan sabu-sabu yang menjadi barang bukti utama dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan aparat penegak hukum aktif, dan menunjukkan adanya dugaan praktik gelap di balik institusi kepolisian. Penangkapan dan proses hukum terhadap Kompol Satria sejak 2024 telah menjadi pembahasan hangat, baik di internal Polri maupun masyarakat luas.
Kini, dengan vonis seumur hidup di tangan dan rencana banding yang segera dilayangkan, nasib Kompol Satria Nanda masih akan ditentukan di meja peradilan tingkat lebih tinggi.
Namun satu hal yang pasti: kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kembali dipertaruhkan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Penulis: wawan septian