
Telegrapnews.com, Bintan – Kepolisian Resor (Polres) Bintan kembali mengungkap dua kasus pencurian yang mengejutkan publik. Dalam konferensi pers yang digelar Senin, 19 Mei 2025, Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. membeberkan dua kejadian pencurian berbeda dengan motif kontras: satu demi foya-foya, satunya lagi karena terdesak ekonomi.
Konferensi pers itu dihadiri pula oleh Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., Kanit Reskrim dan jajaran Satuan Reskrim Polres Bintan, yang berlangsung di Lobi Satreskrim Polres Bintan.
“Kami sampaikan dua pengungkapan kasus. Yang pertama, dugaan pencurian dengan pemberatan dilakukan oleh tersangka berinisial MI (28) di kawasan resort Bintan Brzee pada 9 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB,” jelas Kapolres.
Yang mencengangkan, motif MI melakukan aksinya adalah untuk kesenangan pribadi alias berfoya-foya. Atas tindakannya, korban menderita kerugian sekitar Rp80 juta.
Kasus kedua terjadi sepekan lalu, pada 16 Mei 2025, berdasarkan Laporan Polisi LP/B/15/V/2025. Pelaku berinisial R dan FAP mencuri sepeda motor di Jalan Gesek Km. 18, Kelurahan Toapaya Selatan, dengan alasan karena kebutuhan ekonomi.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian karena kesulitan keuangan,” kata AKBP Yunita.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kasus ini menunjukkan dua sisi kelam dalam masyarakat: satu karena gaya hidup hedonis, satu lagi karena tekanan ekonomi. Polres Bintan mengimbau masyarakat untuk menjaga kewaspadaan dan melaporkan segala tindak mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Penulis: fitriyadi