Telegrapnews.com, Batam – Seorang anggota Propam Polresta Tanjungpinang berinisial SS dan istrinya, AA, ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba internasional.
Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai Batam mengamankan seorang penumpang berinisial PG (32) yang baru tiba dari Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
“Kami mencurigai gerak-gerik penumpang PG yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia, sekitar pukul 13.15 WIB, Rabu (5/3). Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan dalam popok bayi,” ungkap Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rabu (12/3/2025).
PG yang dites urine menunjukkan hasil positif mengonsumsi Methamphetamine dan Amphetamine. Saat diinterogasi, PG mengaku membawa sabu atas perintah SS, yang dikenalnya sebagai teman bermain bola.
Awalnya, PG hanya diajak menemani SS mengambil sabu dari Malaysia dengan upah Rp 5 juta per perjalanan. Namun, setelah tiba di Malaysia, SS memintanya membawa sabu dengan tambahan upah menjadi Rp 10 juta.
Lebih lanjut, PG mengungkap bahwa sabu yang dibawanya berasal dari seseorang berinisial B di Malaysia dan rencananya akan diserahkan kepada IIS di Tanjungpinang. Atas temuan ini, PG dan barang bukti kemudian diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan penangkapan SS dan AA. “Dari pengembangan kasus PG, penyidik berhasil mengungkap keterlibatan SS dan istrinya, AA. SS diduga sebagai pengendali jaringan ini,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Polda Kepri menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum, terutama jika melibatkan anggota kepolisian.
“Jika terbukti bersalah, SS akan menghadapi sanksi berat, baik secara pidana maupun etik,” tegas Pandra.
Editor: jd