More

    Terbukti Sah dan Meyakinkan Bersalah, Fandi ABK Kapal Sabu 2 Ton Divonis 5 Tahun, Ini Penjelasan Kejati Kepri

    Fandi Ramadhan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Batam, Kamis (5/3/2026). f ist

    TelegrapNews.com – PN Batam menggelar sidang lanjutan dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026). Agenda sidang adalah pembacaan putusan. Untuk diketahui, Fandi adalah Anak Buah Kapal (ABK) yang mengangkut narkoba hampir 2 ton.

    Kasi Penkum Kejati Kepri,Senopati SH,MH mengatakan, bahwa sebagaimana pertimbangan Mejelis Hakim atas putusan yang telah di bacakan,
    terhadap pemeriksaaan terdakwa Fandi telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hal ini memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

    “Sebagaimana didakwakan kepada terdakwa dalam perkara a quo didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, yang diperoleh dari persesuaian antara barang bukti dan alat bukti yang sah, hal ini sesuai dengan pertimbangan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan sebelumnya,” Ujar Senopati.

    BACA JUGA:  WNA Malaysia Selundupkan Sabu di Dubur, Divonis 15 Tahun Penjara di PN Batam

    Senopati melanjutkan bahwa dalam persidangan itu Mejelis Hakim juga menyatakan terhadap terdakwa yaitu keadaan yang memberatkan : Jumlah narkotika hampir mencapai 2 ton apabila beredar di wilayah Indonesia dapat merusak masa depan generasi bangsa.

    suasana ramai di sidang putusan kasus sabu 2 ton. f istimewa

    “Keadaan yang Meringankan adalah Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa masih berusia relatif muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri,” ujarnya.

    Ia menjelaskan pada Amar Putusan Mejelis Hakim Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

    BACA JUGA:  Bongkar-Bongkaran Besar di Kejati Kepri! Kajati, Wakajati, dan Sejumlah Kajari Dimutasi, Siapa Penggantinya?

    “Dengan itu sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,”katanya.

    Putusan Mejelis Hakim dimaksud berdasarkan Fakta persidangan serta sesuai dengan pertimbangan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
    yaitu terdakwa Fandi merupakan seorang ABK kapal yang mengangkut 2 ton shabu secara bermufakat dengan terdakwa lainnya melakukan tindak pidana Narkotika.

    “Bahwa sebagaimana perbedaan pidana yang dijatuhkan oleh majelis Hakim dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pikir-pikir,” katanya.

    BACA JUGA:  Setelah Lim Siang Huat Meninggal Dunia, Hubungan Hukum dengan Ahmad Rustam Putus dan Utang Jadi Tanggung Jawab Ahli Waris

    “Bersamaan dengan ini kami juga menyampaikan terkait tindak lanjut salah satu hasil kesimpulan rekomendasi RDP Komisi III DPR RI tanggal 26 Februari 2026, sebagaimana hal dimaksud melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah melakukan pemeriksaan kepada salah satu anggota tim JPU yang melaksanakan proses persidangan bernama M.
    Alfian, dimana dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis, karena hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tutupnya. (*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini