Hukum Kriminal

Terjerat Kasus Sabu, Azis Simpang Dam Dituntut Empat Tahun Penjara

Telegrapnews.com, Batam – Azis Martua Siregar, pria yang lebih dikenal dengan nama Azis Simpang Dam Muka kuning, menghadapi tuntutan hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (7/1/2025).

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU dalam dakwaannya di hadapan Majelis Hakim.

Azis ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Kepri pada 5 Agustus 2024 di kawasan Nagoya, Jodoh, bersama seorang rekannya, Andes, yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di Komplek Ruko Batam Jaya, Jl. Raja Haji Ali, kamar nomor 103.

Saat penggerebekan, polisi mendapati Azis tengah berbaring di kasur dan langsung mengamankannya. 

Di lokasi, ditemukan alat hisap sabu (bong) dan plastik bening berisi serbuk putih yang kemudian diuji di Balai BPOM Batam dan dinyatakan sebagai sabu seberat 0,84 gram.

Kasus yang menjerat Azis Simpang Dam Mukakuning ini sendiri menjadi bagian informasi pendukung bagi Direktorat Narkoba Polda Kepri untuk membongkar kasus yang membuat heboh dan viral terkait institusi kepolisian di Batam pada Agustus 2024 lalu.

Dimana 10 anggota Polisi dari Polresta Barelang ditangkap dan selanjutnya dipecat atau PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat) karena diketahui menjual barang bukti sabu dengan jumlah yang fantastis ke pengedar sabu di Batam. Kini kasus hukumnya sedang berjalan dengan dakwaan yang berbeda. 

Penulis: LCM

Editor: MS

Share

Recent Posts

  • Olahraga

Amerika Serikat Lolos ke 32 Besar Usai Tekuk Australia 2:0

Pemain AS melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Australia. f. istimewa TelegrapNews.com - Timnas…

6 jam ago
  • News Update

Usai Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan di Rutan tapi Dirawat di RS Polri Kramat Jati

Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus…

7 jam ago
  • Internasional

Pembicaraan AS dan Iran di Swiss Dikabarkan Batal

Ilustrasi bendera AS dan Iran. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kementerian Luar Negeri Swiss mengumumkan bahwa…

1 hari ago
  • Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Lagi jadi Rp3,673 Juta per Gram

Ilustrasi emas Antam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam yang dipantau di laman Logam…

1 hari ago
  • Batam

Mahasiswa Demo Tuntut Penyelesaian Masalah Air Bersih dan Reklamasi di Pesisir Batam

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD kota…

1 hari ago
  • Batam

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027

Kepala BP Batam danWakil Kepala BP Batam saat RDP dengan KOmisi VI DPR RI. F.…

2 hari ago