TelegrapNews.com- Setelah menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan satu kontainer minuman beralkohol ilegal senilai Rp 6,9 miliar yang diamankan beberapa waktu lalu di kawasan Tunas Batu Aji, penyidik BC akan menggandeng Polda Kepri untuk mengembangkan kasus ini dan mengusut tuntas pelaku pemalsuan dokumen negara yang dikenal dengan Surat Persetuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam Rizki Badilah Jumat, 16 Februari 2024. kepada telegrapnews.com mengatakan pihaknya tidak berhenti hanya kepada tersangka AN. Penyidik BC terus mengembangkan kasus ini karena adanya pemalsuan Surat Persetujuan Pengeluaran Batang (SPPB) yang dilakukan oleh importir hingga satu kontainer Mikol ilegal tersebut bisa keluar dari pelabuhan Bintang 99.
“Iya benar,” ujarnya saat ditanyakan pakah materi penyidikan pemalsuan dokumen negara berupa SPPB apakah tetap dilakukan.
Dari keterangan yang berhasil dikumpulkan kasus penyeludupan satu kontainer berisi minuman keras (Miras) ilegal senilai 6,9 miliar di Kawasan Tunas Batu Aji dan di bawa ke Batu Ampar, Kota Batam, akhirnya memasuki babak baru setelah penyidik Bea dan Cukai memeriksa sembilan orang saksi dan menetapkan satu orang tersangka berinisial AN.
“Sudah ada satu tersangka ya, laki-laki berinisial AN,” kata Rizki Badilah.
Dijelaskannya tersangka AN diduga memiliki peran penting dan signifikan dalam kasus penyelundupan mikol ilegal ini.
“Perannya sebagai pemesan dan diduga pemilik barang selundupan,” imbuhnya.
Saat ini, pihak Bea Cukai masih melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka dan tersangka lain yang diduga terlibat. Bea Cukai berencana akan menggandeng kepolisian untuk pengembangan kasus ini dan
“Rencananya nanti bersama Kapolda Kepri,” tutupnya. (*)