Terlibat Narkoba, DKPP Pecat Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal

Terlibat narkoba, anggota bawaslu kepri
Khairurrijal, anggota Bawaslu Kepri dipecat DKPP (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau, Khairurrijal, resmi dipecat dari jabatannya setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.

Pemberhentian tersebut diumumkan di situs web DKPP pada Senin (28/10/2024), setelah dibacakan dalam sidang putusan yang melibatkan sepuluh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Khairurrijal selaku anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang tersebut.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Kura-Kura Dilindungi di Batam, Dua Pelaku Ditangkap

BACA JUGA:  Bawaslu Kepri: 33 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Didominasi Netralitas ASN dan Politik Uang

Putusan ini diambil berdasarkan dua perkara, nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 dan 230-PKE-DKPP/IX/2024. DKPP menilai Khairurrijal tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu karena terbukti menggunakan narkotika.

Ditangkap di Hotel

Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, mengungkapkan bahwa Khairurrijal ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di sebuah hotel di Kota Batam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu pil yang diduga sisa narkotika yang telah digunakan oleh Khairurrijal bersama tiga rekannya.

BACA JUGA:  Bawaslu Kepri Larang Kampanye di Fasilitas Pemerintah Non-Komersial, Termasuk Engku Putri

Hasil tes urin yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan asesmen dari BNN Provinsi Kepri menunjukkan bahwa Khairurrijal terbukti sebagai pengguna narkotika golongan I jenis ekstasi.

“Teradu mengakui bahwa dirinya menggunakan narkotika sejak bulan Agustus tahun 2023,” jelas Muhammad Tio Aliansyah.

Baca juga: KPU Kepri Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Persiapan Pilkada 2024

Dalam sidang tersebut, DKPP membacakan putusan untuk sepuluh perkara yang melibatkan 36 teradu. Selain pemberhentian tetap untuk Khairurrijal, sanksi lain yang dijatuhkan termasuk delapan peringatan dan lima peringatan keras. Sebanyak 22 teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik.

BACA JUGA:  Deklarasi Pilkada Damai: Kapolda Kepri Ingatkan Pentingnya Stabilitas dalam Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril, saat dikonfirmasi mengenai putusan DKPP mengaku belum mengetahui kabar pemberhentian Khairurrijal. “Belum dapat info,” jawab Zulhadril melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Khairurrijal dilaporkan ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri terkait kasus narkoba. Kombes Donny Alexander dari Ditresnarkoba Polda Kepri mengonfirmasi penangkapan tersebut, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Editor: denni risman