Hukum Kriminal

Terungkap! Penipuan Rekrutmen Kerja Fiktif di Batam Rugikan 140 Pencari Kerja Rp105 Juta

Telegrapnews.com, Batam – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana kasus penipuan rekrutmen kerja fiktif yang melibatkan dua terdakwa, Sinta Tamara dan Amyna Widyadhari. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, terungkap bahwa keduanya telah menipu sedikitnya 140 orang pencari kerja dengan janji palsu diterima bekerja di perusahaan manufaktur ternama di Batamindo, Mukakuning.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah membeberkan modus kedua terdakwa yang mengaku memiliki akses khusus dalam proses rekrutmen karyawan PT Sumitomo, perusahaan manufaktur asal Jepang yang beroperasi di Batam.

Para korban diminta menyerahkan uang antara Rp700.000 hingga Rp1.000.000 sebagai biaya formalitas agar bisa diterima sebagai operator produksi.

“Para korban percaya dan menyerahkan uang dengan harapan bisa diterima bekerja. Padahal, semua itu bohong,” ujar JPU Abdullah di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Bayu.

Penipuan ini berawal dari pengalaman pribadi Sinta Tamara, yang sejak 2020 sering gagal lolos seleksi kerja di Batam. Merasa frustrasi, pada Oktober 2024, Sinta merancang skema rekrutmen palsu bersama Amyna dengan menyebarkan lowongan kerja lewat WhatsApp.

Para korban pun tertarik, termasuk Herawati yang mengajak kerabat dan teman-temannya hingga total 140 orang ikut mendaftar dan menyerahkan uang. Sinta dan Amyna bahkan membentuk grup WhatsApp “PT SUMITOMO KLOTER 2”, menggunakan identitas palsu sebagai staf HRD, membuat kontrak kerja fiktif, dan menyediakan seragam dari pasar barang bekas untuk meyakinkan korban.

Pada 22 Februari 2025, 98 korban diundang ke rumah Amyna di kawasan Botania 1, Batam untuk menandatangani kontrak palsu dan memakai seragam, seolah-olah mereka resmi diterima bekerja.

“Faktanya, mereka bukan karyawan PT Sumitomo dan proses rekrutmen itu adalah tipu daya,” tegas jaksa Abdullah.

Total kerugian korban mencapai Rp105 juta. Kedua terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana bersama.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas sumber dan legalitasnya agar terhindar dari penipuan serupa.

Telegrapnews.com, Batam – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana kasus penipuan rekrutmen kerja fiktif yang melibatkan dua terdakwa, Sinta Tamara dan Amyna Widyadhari. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, terungkap bahwa keduanya telah menipu sedikitnya 140 orang pencari kerja dengan janji palsu diterima bekerja di perusahaan manufaktur ternama di Batamindo, Mukakuning.

Modus Para Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah membeberkan modus kedua terdakwa yang mengaku memiliki akses khusus dalam proses rekrutmen karyawan PT Sumitomo, perusahaan manufaktur asal Jepang yang beroperasi di Batam.

Para korban diminta menyerahkan uang antara Rp700.000 hingga Rp1.000.000 sebagai biaya formalitas agar bisa diterima sebagai operator produksi.

“Para korban percaya dan menyerahkan uang dengan harapan bisa diterima bekerja. Padahal, semua itu bohong,” ujar JPU Abdullah di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Bayu.

Penipuan ini berawal dari pengalaman pribadi Sinta Tamara, yang sejak 2020 sering gagal lolos seleksi kerja di Batam. Merasa frustrasi, pada Oktober 2024, Sinta merancang skema rekrutmen palsu bersama Amyna dengan menyebarkan lowongan kerja lewat WhatsApp.

Para korban pun tertarik, termasuk Herawati yang mengajak kerabat dan teman-temannya hingga total 140 orang ikut mendaftar dan menyerahkan uang.

Sinta dan Amyna bahkan membentuk grup WhatsApp “PT SUMITOMO KLOTER 2”, menggunakan identitas palsu sebagai staf HRD, membuat kontrak kerja fiktif, dan menyediakan seragam dari pasar barang bekas untuk meyakinkan korban.

Pada 22 Februari 2025, 98 korban diundang ke rumah Amyna di kawasan Botania 1, Batam untuk menandatangani kontrak palsu dan memakai seragam, seolah-olah mereka resmi diterima bekerja.

“Faktanya, mereka bukan karyawan PT Sumitomo dan proses rekrutmen itu adalah tipu daya,” tegas jaksa Abdullah.

Total kerugian korban mencapai Rp105 juta. Kedua terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana bersama.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas sumber dan legalitasnya agar terhindar dari penipuan serupa.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Kepri

Polda Kepri Gelar Bakti Kebersihan di Rumah Ibadah dan Lingkungan Dukung Gerakan Indonesia Asri

foto bersama dengan pelajar. F Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepulauan Riau melalui jajaran Inspektorat Pengawasan…

11 jam ago
  • Batam

Dari Marseille ke Rotterdam, BP Batam Amankan Peluang Investasi Maritim

F.istimewa TelegrapNews.com - Marseille–Rotterdam — Batam sebagai kawasan yang berada di jalur pelayaran strategis seperti…

11 jam ago
  • News Update

Batam Surga Penyelundup, Bea Cukai Kembali Musnahkan Barang Selundupan Rp 27,5 Miliar

Bea Cukai memusnahkan barang ilegal di Desa air Cargo. F istimewa TelegrapNews.com- Bea Cukai Batam…

19 jam ago
  • Nasional

Kemenkes Dukung Pengembangan Layanan Prioritas di RSBP Batam

Tim dari BP Batam saat melakukan audiensi dengan Wamen Kesehatan Benyamin Paulus Octavianus. F. Istimewa…

2 hari ago
  • Kepri

Amankan Pemasangan Plank Sekolah Merah Putih di Pulau Rempang

Apel pengamanan pemasangan Plank sekolah Merah Putih. F. Istimewa Batam – Polda Kepulauan Riau bersama…

2 hari ago
  • Nasional

Kadisnaker Banten Sambut PWI Kepri dalam Malam Keakraban Usai HPN 2026

TelegrapNews – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten Septo Kalnadi menyambut hangat jajaran Persatuan…

2 hari ago