Hukum Kriminal

Terungkap! Penipuan Rekrutmen Kerja Fiktif di Batam Rugikan 140 Pencari Kerja Rp105 Juta

Telegrapnews.com, Batam – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana kasus penipuan rekrutmen kerja fiktif yang melibatkan dua terdakwa, Sinta Tamara dan Amyna Widyadhari. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, terungkap bahwa keduanya telah menipu sedikitnya 140 orang pencari kerja dengan janji palsu diterima bekerja di perusahaan manufaktur ternama di Batamindo, Mukakuning.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah membeberkan modus kedua terdakwa yang mengaku memiliki akses khusus dalam proses rekrutmen karyawan PT Sumitomo, perusahaan manufaktur asal Jepang yang beroperasi di Batam.

Para korban diminta menyerahkan uang antara Rp700.000 hingga Rp1.000.000 sebagai biaya formalitas agar bisa diterima sebagai operator produksi.

“Para korban percaya dan menyerahkan uang dengan harapan bisa diterima bekerja. Padahal, semua itu bohong,” ujar JPU Abdullah di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Bayu.

Penipuan ini berawal dari pengalaman pribadi Sinta Tamara, yang sejak 2020 sering gagal lolos seleksi kerja di Batam. Merasa frustrasi, pada Oktober 2024, Sinta merancang skema rekrutmen palsu bersama Amyna dengan menyebarkan lowongan kerja lewat WhatsApp.

Para korban pun tertarik, termasuk Herawati yang mengajak kerabat dan teman-temannya hingga total 140 orang ikut mendaftar dan menyerahkan uang. Sinta dan Amyna bahkan membentuk grup WhatsApp “PT SUMITOMO KLOTER 2”, menggunakan identitas palsu sebagai staf HRD, membuat kontrak kerja fiktif, dan menyediakan seragam dari pasar barang bekas untuk meyakinkan korban.

Pada 22 Februari 2025, 98 korban diundang ke rumah Amyna di kawasan Botania 1, Batam untuk menandatangani kontrak palsu dan memakai seragam, seolah-olah mereka resmi diterima bekerja.

“Faktanya, mereka bukan karyawan PT Sumitomo dan proses rekrutmen itu adalah tipu daya,” tegas jaksa Abdullah.

Total kerugian korban mencapai Rp105 juta. Kedua terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana bersama.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas sumber dan legalitasnya agar terhindar dari penipuan serupa.

Telegrapnews.com, Batam – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana kasus penipuan rekrutmen kerja fiktif yang melibatkan dua terdakwa, Sinta Tamara dan Amyna Widyadhari. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, terungkap bahwa keduanya telah menipu sedikitnya 140 orang pencari kerja dengan janji palsu diterima bekerja di perusahaan manufaktur ternama di Batamindo, Mukakuning.

Modus Para Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah membeberkan modus kedua terdakwa yang mengaku memiliki akses khusus dalam proses rekrutmen karyawan PT Sumitomo, perusahaan manufaktur asal Jepang yang beroperasi di Batam.

Para korban diminta menyerahkan uang antara Rp700.000 hingga Rp1.000.000 sebagai biaya formalitas agar bisa diterima sebagai operator produksi.

“Para korban percaya dan menyerahkan uang dengan harapan bisa diterima bekerja. Padahal, semua itu bohong,” ujar JPU Abdullah di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Bayu.

Penipuan ini berawal dari pengalaman pribadi Sinta Tamara, yang sejak 2020 sering gagal lolos seleksi kerja di Batam. Merasa frustrasi, pada Oktober 2024, Sinta merancang skema rekrutmen palsu bersama Amyna dengan menyebarkan lowongan kerja lewat WhatsApp.

Para korban pun tertarik, termasuk Herawati yang mengajak kerabat dan teman-temannya hingga total 140 orang ikut mendaftar dan menyerahkan uang.

Sinta dan Amyna bahkan membentuk grup WhatsApp “PT SUMITOMO KLOTER 2”, menggunakan identitas palsu sebagai staf HRD, membuat kontrak kerja fiktif, dan menyediakan seragam dari pasar barang bekas untuk meyakinkan korban.

Pada 22 Februari 2025, 98 korban diundang ke rumah Amyna di kawasan Botania 1, Batam untuk menandatangani kontrak palsu dan memakai seragam, seolah-olah mereka resmi diterima bekerja.

“Faktanya, mereka bukan karyawan PT Sumitomo dan proses rekrutmen itu adalah tipu daya,” tegas jaksa Abdullah.

Total kerugian korban mencapai Rp105 juta. Kedua terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana bersama.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas sumber dan legalitasnya agar terhindar dari penipuan serupa.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago