Nasional

Tidak Ada Cuti Bersama pada 27 Desember 2024, Ini Alasan Pemerintah

Telegrapnews.com, Batam – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada tambahan cuti bersama pada Jumat, 27 Desember 2024.

Meski tanggal tersebut berada di antara Hari Raya Natal (25 Desember) dan akhir pekan, keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kuota cuti bersama yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, menyatakan bahwa cuti bersama nasional sudah ditetapkan sebanyak 10 hari sepanjang tahun 2024.

Baca juga: Batam Catat Investasi PMA Rp13,2 Triliun hingga Triwulan III 2024

“Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama,” kata Warsito dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Kuota Cuti Tahunan dan Kebijakan Natal 2024

Hak cuti tahunan karyawan swasta biasanya sebanyak 12 hari. Dengan adanya 10 hari cuti bersama yang telah ditentukan. Tersisa dua hari cuti tahunan yang dapat digunakan secara fleksibel oleh karyawan.

Sebagai bagian dari kebijakan cuti bersama Natal 2024, pemerintah telah menetapkan Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama. Kebijakan ini bertujuan memberikan waktu lebih bagi umat Kristiani untuk merayakan Natal bersama keluarga. Sekaligus mengantisipasi lonjakan arus mudik dan balik.

Baca juga: Persiapan Natal dan Tahun Baru? Cek Koleksi Parsel di Toko Sempurna Jaya

Harapan Pemerintah untuk Libur Nataru

Warsito berharap momen liburan akhir tahun ini dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik. “Mudah-mudahan semua pelayanan yang kita berikan bisa membawa kebaikan bagi masyarakat, dan setelah liburan, produktivitas kerja masyarakat meningkat,” ujarnya.

Di bawah slogan “Libur Seru Nataru”, pemerintah berkomitmen untuk memastikan kelancaran pelayanan publik selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago