Nasional

Tiga Anggota PWI Riau Diberhentikan Penuh oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Tiga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau resmi diberi sanksi pemberhentian penuh oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat. Mereka adalah Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan DK PWI Pusat nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025, yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat.

SK Pemberhentian Dheni Kurnia

Dalam SK tersebut, ketiga anggota diberhentikan karena bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau yang dibentuk oleh Hendry Ch Bangun, mantan Ketua Umum PWI yang sebelumnya juga telah dikenai sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI.

Menurut DK PWI Pusat, tindakan ketiga anggota tersebut melanggar aturan organisasi, sehingga perlu dijatuhi sanksi untuk menegakkan ketaatan terhadap Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Tanggapan Ketua PWI Riau

Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar, mengaku telah menerima surat keputusan tersebut dan berencana membawanya ke rapat pleno pengurus harian dalam waktu dekat.

“Mengingat surat keputusan DK bersifat final dan harus diikuti, karena satu-satunya pihak yang bisa memberi sanksi bagi anggota PWI adalah Dewan Kehormatan,” ujar Raja Isyam.

Raja Isyam juga menyebutkan bahwa kemungkinan akan ada nama-nama lain yang mendapat sanksi serupa. “Namun, kita masih menunggu surat resmi berikutnya,” tambahnya.

Sebagai informasi, Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara sebelumnya menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dalam struktur Pelaksana Tugas Pengurus PWI Riau yang dibentuk Hendry Ch Bangun.

Mereka dianggap melanggar PD PWI Pasal 8 huruf a karena tidak menaati PD, PRT, KEJ, KPW, dan keputusan organisasi. Selain itu, mereka juga melanggar KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi aturan organisasi. Serta Pasal 3 karena dianggap melakukan tindakan tercela yang merendahkan peraturan organisasi, moral, dan kepantasan.

Dengan keputusan ini, ketiga nama tersebut resmi kehilangan status keanggotaan mereka di PWI.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago