Headline

Tiga Tersangka Warga Rempang Tolak Jalur Restorative Justice, LBH: Mereka Minta Keadilan dan Transparansi

Telegrapnews.com, Batam – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tiga tersangka warga Rempang yang ditetapkan Polresta Barelang menolak untuk menempuh jalur restorative justice (RJ).

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Siti Hawa (Nenek Awe), Sani Rio, dan Abu Bakar. Mereka memilih untuk melanjutkan proses hukum mereka secara konvensional.

“Iya, tiga tersangka ini memilih menolak jalur restorative justice,” ujar Supriardoyo saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (4/2/2025).

Selain menolak RJ, ketiganya juga telah melayangkan surat permohonan perlindungan saksi kepada Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengajukan permohonan gelar perkara khusus untuk menilai kembali status hukum mereka.

Supriardoyo menjelaskan bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini merupakan bentuk perjuangan mereka untuk mendapatkan keadilan.

“Mereka ingin hak-hak mereka terpenuhi selama proses hukum, dan mereka juga menginginkan agar kasus ini ditangani secara transparan,” ujar Supriardoyo.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menegaskan bahwa meskipun ketiga tersangka menolak RJ, pihak kepolisian masih membuka kemungkinan untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur restorative justice. Syaratnya, kedua belah pihak setuju untuk melakukan kesepakatan damai.

“Jika kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, penyelesaian perkara ini bisa dilakukan di luar persidangan,” kata Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus ini, sembari memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

2 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

2 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

3 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

3 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

4 jam ago
  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago