Batam

Tim Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Nasir Hutabarat Dari Semua Dakwaan Jaksa

Batam-Tim Kuasa Hukum Nasir Hutabarat, terdakwa yang terjerat kasus penipuan yang merugikan para konsumen Ruko Bida Trade Center di Sei Beduk, Batam meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan seperti yang didakwakan JPU.

Hal itu terungkap dalam sidang pledoi yang berlangsung di ruang sidang utama PN Batam Senin 6 Mei 2024 sekitar Niko Nixon Situmorang SH, kuasa hukum terdakwa saat membacakan pledoinya menyimpulkan bahwa terdakwa Nasir Hutabarat yang menjabat sebagai Direktur PT Batam Riau Bertuah tidak terbukti bersalah dan sudah mengganti kerugian namun sebagian para pelapor tidak mau menerima ganti rugi malah meminta pengelolaan pasar serta uang Rp 3 Miliar.

“Terdakwa telah mengganti kerugian, namun sebagian dari para pelapor tidak mau menerimanya, malah meminta untuk mengelola pasar dan uang Rp 3 miliar. Untuk itu kami minta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU,” ujar Niko Nixon Situmorang.

“Meminta kepada majelis hakim yang terhormat untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU serta membersihkan nama baik terdakwa,” ujar Niko Nixon membacakan pledoi di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya di beritakan terdakwa Nasir Hutabarat dituntut 1 tahun penjara oleh JPU atas perbuatannya yang dengan sengaja telah merugikan konsumen pembeli ruko.

Hasil pantauan telegrapnews.com sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Benny Yoga Dharma, dengan terdakwa Nasir Hutabarat ini berjalan cukup lancar dan cepat.

Usai pembacaan pledoi, majelis hakim mengagendakan siang lanjutan besok Selasa 7 Mei 2024 yang sebelumnya sidang tuntutan Kamis 3 Mei 2024.

“Sidang ditutup dan dilanjutkan besok,” kata hakim Benny menutup jalannya sidang. (*)

Share

Recent Posts

  • Batam

Hotel, Pusat Perbelaanjaan dan Kawasan Komersil Bisa Kerjasama dengan Pihak Swasta yang Berizin dalam Pengangkutan Sampah

Petugas kebersihan dari pihak swasta sedang melakukan pengangkutan sampah komersil. F. Istimewa TelegrapNews.com- Pemko Batam…

10 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor di Batuaji Ditangkap Saat Menginap di Sebuah Hotel di Lubukbaja

Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew TelegrapNews.com - Polsek…

15 jam ago
  • Batam

Batam Siaga El Nino, Agustus-September Diprediksi jadi Puncak Musim Kemarau

Ilustrasi musim kemarau. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air…

18 jam ago
  • Nasional

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani persidangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jaksa Penuntut Umum…

20 jam ago
  • Batam

Belum Disensus, Jangan Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan…

20 jam ago
  • Batam

Apresiasi Mabes Polri, Ketua IPK Batam Devin Hutabarat Berharap Manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Diproses Hukum

Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub…

1 hari ago