Batam

Terdakwa Kasus Pembunuhan Tetty Rumondang, Eks Dirut RSUD Padang Sidimpuan Dituntut Hukuman Mati di PN Batam

Batam-Terdakwa kasus pembunuhan Tetty Rumondang Eks Direktur Utama RSUD Padang Sidimpuan, Ahmad Yuda dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam Senin 6 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam dakwaannya, JPU Karya So Immanuel menyakini terdakwa melakukan pembunuhan berencana secara sadis serta tidak ada alasan pembenaran untuk meringankan terdakwa atas perbuatannya tersebut.

Suasana riuh sontak terdengar diruangan sidang saat JPU dengan suara lantang membacakan dakwaannya dan menuntut hukuman mati terdakwa. Terlihat kepuasan di wajah para pengunjung dan terdengar ucapan alhamdulillah atas tuntutan mati terhadap pria berkepala plontos tersebut. Terlihat wajah puas pengunjung saat tuntutan mati dibacakan JPU. “Alhamdulillah, cocok itu, hukuman mati ” celeutuk salah seorang pengunjung.

Didepan terdakwa Ahmad Yuda, JPU Karya So Immanuel dalam amar tuntutannya menjelaskan Ahmad Yuda terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tetty Rumondang secara sadis. Perbuataannya itu mulai dari memukul korban dengan lesung, membenamkan kepala korban ke dalam air hingga menusuk dan membakar korban.

“Terdakwa dengan sadis melakukan perbuatannya, saat korban masih hidup usai dipukul dengan lesung korban sempat meminta minum karena merasa haus, bukannya mengambilkan air, terdakwa malah mengambil lesung dan kembali memukul korban. Setelah dipukul korban, kepala korban direndam dalam ember selama satu jam,” ujar JPU.

Menurut Imanuel, pihaknya semakin yakin perbuatan terdakwa terbukti dalam pasal pembunuhan berencana. Hal itu disimpulkan dari fakta dan pembuktian selama persidangan. Mulai dari keterangan para saksi, barang bukti hingga terdakwa.

“Jaksa Penuntut Umum yakin terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman mati dengan memperhatikan unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah terpenuhi dan tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran yang meringankan terdakwa sehingga sudah sepatithya dihukum sesuai perbuataanya,” ujarnya.

Perbuataan terdakwa telah meninggalkan luka terdalam keluarga korban serta meresahkan masyarakat, apalagi di Perumahaan tempat kejadian perkara berlangsung. Tidak ada hal meringankan yang ditemukan jaksa untuk terdakwa Ahmad Yuda.

Sidang tuntutan yang diketuai majelis hakim, Benny Dharma Yoga didampingi hakim anggota David dan Monalisa menanyakan tanggapan terdakwa terhadap tuntutan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Rano Iskandar Sirait SH, pihaknya meminta waktu dua minggu untuk mempersiapkan pembelaan. Sayangnya permintaan tersebut ditolak hakim mengingat masa tahanan yang akan segera berakhir. (*)

Share

Recent Posts

  • Batam

Hotel, Pusat Perbelaanjaan dan Kawasan Komersil Bisa Kerjasama dengan Pihak Swasta yang Berizin dalam Pengangkutan Sampah

Petugas kebersihan dari pihak swasta sedang melakukan pengangkutan sampah komersil. F. Istimewa TelegrapNews.com- Pemko Batam…

9 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor di Batuaji Ditangkap Saat Menginap di Sebuah Hotel di Lubukbaja

Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew TelegrapNews.com - Polsek…

15 jam ago
  • Batam

Batam Siaga El Nino, Agustus-September Diprediksi jadi Puncak Musim Kemarau

Ilustrasi musim kemarau. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air…

17 jam ago
  • Nasional

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani persidangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jaksa Penuntut Umum…

19 jam ago
  • Batam

Belum Disensus, Jangan Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan…

19 jam ago
  • Batam

Apresiasi Mabes Polri, Ketua IPK Batam Devin Hutabarat Berharap Manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Diproses Hukum

Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub…

1 hari ago