Headline

Tim Paslon Nuryanto-Hardi Laporkan KPU Batam ke Bawaslu Terkait Pembatalan Debat Putaran Kedua

Telegrapnews.com, Batam – Tim paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 01, Nuryanto-Hardi Selamat Hood, melaporkan KPU Batam ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pilkada.

Laporan ini diajukan setelah debat putaran kedua Pilwalkot Batam, yang dijadwalkan pada Jumat (15/11), dibatalkan secara sepihak oleh KPU.

Juru bicara tim paslon Nuryanto-Hardi, Riky Indrakari, menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan keterangan kepada Bawaslu dan melampirkan bukti-bukti serta analisis hukum terkait pembatalan debat tersebut.

Baca juga:PSSI Kesulitan Temukan Striker Mematikan, Arya Sinulingga Ungkap Alasannya

“Kami sudah melaporkan KPU Batam ke Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran pembatalan debat putaran kedua secara sepihak,” ujarnya pada Jumat (22/11/2024).

Menurut Riky, debat yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB mengalami keterlambatan hingga 1,5 jam.

Setelah debat tersebut dibuka, KPU kemudian memutuskan untuk membatalkannya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada paslon yang telah hadir tepat waktu.

“Kami menganggap ini sebagai dugaan pelanggaran pidana. Debat harus tetap dilaksanakan, namun KPU membatalkannya tanpa dialog atau pemberitahuan,” kata Riky.

Baca juga: Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Ditembak Mati Rekannya: Inilah Profilnya

Pelanggaran KPU

Dalam laporannya, tim Nuryanto-Hardi menilai bahwa KPU telah melanggar Pasal 14 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur kewajiban KPU untuk melaksanakan seluruh tahapan kampanye, termasuk debat publik.

Mereka juga menduga pelanggaran Pasal 187 angka 4. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tahapan kampanye dapat dikenakan sanksi pidana.

“Debat adalah bagian dari kampanye kami, kenapa KPU tidak menjalankannya sesuai aturan? Kami menduga ada pelanggaran karena KPU dengan sengaja menghalangi tahapan kampanye yang difasilitasi negara,” ujar Riky.

Tim paslon 01 juga menyoroti pelanggaran terhadap PKPU Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur pelaksanaan dua kali debat dalam Pilkada. Mereka menilai pembatalan debat kedua yang sepihak bertentangan dengan peraturan tersebut.

“Kami berharap laporan ini dapat diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam satu atau dua hari ke depan untuk mengusut pelanggaran etik yang terjadi,” lanjut Riky.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, membenarkan adanya laporan dari tim paslon 01. Pihaknya sedang mengkaji laporan tersebut.

“Kami terima laporan kemarin, prosesnya akan kami kaji dalam dua hari. Hasilnya akan kami sampaikan apakah laporan ini bisa diregistrasi atau tidak,” kata Antonius.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Nusantara

Polda Riau Bongkar Jaringan Internasional, Oknum TNI Bawa Sabu Senilai Rp84,49 Miliar

Konfrensi Pers oleh Polda Riau terkait pengungkapan kasus penyelundupan narkoba internasional. F. Istimewa TelegrapNews.com -…

3 jam ago
  • Ekonomi

ARTOTEL Batam Bidik Pasar Staycation, Tawarkan Paket Menginap 24 Jam

Caption: ARTOTEL Batam menawarkan paket 24 Hours More dengan tarif mulai Rp1,029 juta nett per…

4 jam ago
  • Batam

Piutang Retribusi Pemko Batam Capai Rp9,4 Miliar, paling Besar adalah Retribusi Sampah

piutang retribusi sampah di Batam sangat tinggi. F. dok telegrapnews.com telegrapNews.com - Piutang retribusi Pemko…

12 jam ago
  • Batam

Penerbangan Batam–Penang Buka Peluang Ekonomi Lintas Negara

F.istimewa TelegrapNews.com - Penerbangan langsung Batam–Penang resmi dibuka pada Minggu (18/10/2026) lalu. Ini menjadi peluang…

17 jam ago
  • Nusantara

Bentrok Antar Ormas, Pengurus PP Deli Serdang Tewas Ditembak OTK di Tanjung Morawa

Korban bentrokan antar ormas di Deliserdang. F. Istimewa TelegrapNews.com - Aksi penembakan maut terjadi di…

18 jam ago
  • Kepri

Kapolda Kepri dan PWI Perkuat Kemitraan, Jaga Akurasi Informasi dan Kamtibmas

Kapolda Kepri dan Wakapolda Kepri foto bersama dengan pengurus PWI Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com –…

1 hari ago