Headline

Tok…Tok…Tok… Wakil Ketua Peradi Batam Ahmad Rustam Ritonga di Vonis 2 Tahun Penjara

Telegrapnews.com, Batam – Wakil Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Batam Ahmad Rustam Ritonga SH MH di vonis 2 tahun penjara dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Batam dimulai sejak pukul 17.40 dan berakhir pukul 18.25 dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik SH didampingi hakim anggota Willy Irdianto dan Monalisa Theresia Siagian.

Dalam putusannya, majelis hakim dengan pertimbangan matang dan menyakinkan menyatakan terdakwa Ahmad Rustam Ritonga bersalah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Setelah mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmad Rustam terbukti bersalah sebagaimana tuntutan JPU, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun penjara, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan” terang Tiwik.

Sontak putusan tersebut membuat terdakwa Ahmad Rustam Ritonga tertunduk lesu dan terpancar raut wajah kecewa, dirinya yang mengenakan kemeja putih meminta waktu kepada majelis hakim untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya guna mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Atas putusan tersebut saya sangat berkeberatan dan meminta waktu untuk konsultasi dengan Penasehat hukum Yang Mulia,” kata Ahmad Rustam Ritonga.

Setelah diberikan ruang dan waktu, terdakwa Ahmad Rustam Ritonga bersama penasehat hukumnya menyatakan fikir-fikir atas putuaan yang dijatuhkan majelis hakim.

“Kami kecewa dan keberatan atas putusan yang dijatuhkan, untuk itu kami nyatakan fikir-fikir yang mulia,” ujar Penasehat hukum terdakwa.

Sidang yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut tampak dihadiri kolega dan kenalan terdakwa Ahmad Rustam Ritonga. Raut wajah sedih terpancar dari pengunjung sidang. Ditempat yang sama, JPU Kejaksaan Tinggi Kepri Marthin Luther menyatakan fikir-fikir atas putusan tersebut.

“Putusan tersebut kurang dari setengah tuntutan JPU, kami fikir-fikir dulu ya,” ujarnya.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago
  • Tanjung Pinang

Lebih Banyak dari Tahun Lalu! Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa Tanjungpinang Potong 18 Hewan Kurban Serentak!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Suasana haru dan penuh berkah menyelimuti halaman Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa yang…

2 hari ago
  • Bintan

Polres Bintan Kurban 10 Hewan Sekaligus di Idul Adha, Warga Ramai-ramai Serbu Daging Kurban

Telegrapnews.com, Bintan – Momen Hari Raya Idul Adha 1446 H benar-benar terasa istimewa di Mapolres…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Modus Sadis Pasangan Maut di Batam! Tanya Alamat, Lalu Tikam Korban dan Gasak Motor!

Telegrapnews.com, Batam – Aksi begal di kawasan Tiban Baru, Sekupang bikin geger warga! Kali ini,…

2 hari ago
  • Featured

Banyak yang Tak Tahu! Gurindam Dua Belas Punya Pesan Mendalam yang Terlalu Visioner untuk Zamannya!, Ini Isi Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam - Tak disangka, sebuah karya sastra tua dari abad ke-19 ternyata menyimpan petunjuk…

2 hari ago
  • Headline

Lautan Manusia Membanjiri Batam! Pawai Takbir Idul Adha 2025 Bikin Langit Kota Bergetar!

Telegrapnews.com, Batam – Malam takbiran Idul Adha 1446 Hijriah di Kota Batam berubah menjadi lautan…

2 hari ago