Headline

Tok…Tok…Tok… Wakil Ketua Peradi Batam Ahmad Rustam Ritonga di Vonis 2 Tahun Penjara

Telegrapnews.com, Batam – Wakil Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Batam Ahmad Rustam Ritonga SH MH di vonis 2 tahun penjara dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Batam dimulai sejak pukul 17.40 dan berakhir pukul 18.25 dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik SH didampingi hakim anggota Willy Irdianto dan Monalisa Theresia Siagian.

Dalam putusannya, majelis hakim dengan pertimbangan matang dan menyakinkan menyatakan terdakwa Ahmad Rustam Ritonga bersalah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Setelah mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmad Rustam terbukti bersalah sebagaimana tuntutan JPU, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun penjara, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan” terang Tiwik.

Sontak putusan tersebut membuat terdakwa Ahmad Rustam Ritonga tertunduk lesu dan terpancar raut wajah kecewa, dirinya yang mengenakan kemeja putih meminta waktu kepada majelis hakim untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya guna mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Atas putusan tersebut saya sangat berkeberatan dan meminta waktu untuk konsultasi dengan Penasehat hukum Yang Mulia,” kata Ahmad Rustam Ritonga.

Setelah diberikan ruang dan waktu, terdakwa Ahmad Rustam Ritonga bersama penasehat hukumnya menyatakan fikir-fikir atas putuaan yang dijatuhkan majelis hakim.

“Kami kecewa dan keberatan atas putusan yang dijatuhkan, untuk itu kami nyatakan fikir-fikir yang mulia,” ujar Penasehat hukum terdakwa.

Sidang yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut tampak dihadiri kolega dan kenalan terdakwa Ahmad Rustam Ritonga. Raut wajah sedih terpancar dari pengunjung sidang. Ditempat yang sama, JPU Kejaksaan Tinggi Kepri Marthin Luther menyatakan fikir-fikir atas putusan tersebut.

“Putusan tersebut kurang dari setengah tuntutan JPU, kami fikir-fikir dulu ya,” ujarnya.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Harga Emas Meroket Lagi, Cek Harganya

Ilustrasi Emas Antam. F istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam…

2 hari ago
  • Nasional

Pemerintah Buka Pelatihan Vokasi Nasional, Ini Jadwal pendaftaran dan Persyaratannya

Ilustrasi pelatihan vokasi nasional batch 1. f. Istimewa TelegrapNews.com - Pemerintah secara resmi telah membuka…

2 hari ago
  • News Update

Satgas TPPO Provinsi Kepri Kawal Pemulangan 150 PMI Deportasi dari Malaysia

Pihak kepolisian sedang memeriksa kesehatan WNI yang dideportasi dari Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Satuan…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Berhasil Ungkap Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Balpres

Pengungkapan penyulundupan barang ilegal oleh Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil…

3 hari ago
  • Nasional

KPK Tangkap Pejabat Ditjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap Impor Barang Tiruan

Ilustrasi gedung KPK. F. Istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang tersangka baru…

3 hari ago
  • Nasional

Mantan Dirut PT Pertamina Sebut Rp 75 Miliar untuk Amankan Pihak-pihak Tertentu agar Tak Terjerat Korupsi

Ilustrasi korupsi dan penyuapan. F Unsplash TelegrapNews.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen…

3 hari ago