
Telegrapnews.com, Lingga – Inspektorat dan Tim Siber Pungli Kabupaten Lingga menggelar sosialisasi mengenai pemberantasan pungutan liar (pungli). Kegiatan ini dilakukan dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di Lingga.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat kantor Bupati Lingga pada Jumat, 1 November 2024.
Dipimpin oleh Kompol Andi Sutrisno, A.MD, S.H., M.H., yang juga merupakan Wakil Kapolres Lingga, sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi, khususnya dalam proses rekrutmen ASN dan PPPK.
Dalam sambutannya, Kompol Sutrisno menekankan pentingnya memastikan tidak ada pungutan liar baik dari pihak penerima maupun pemberi dalam seluruh tahapan penerimaan CPNS dan PPPK.
“Pungli adalah pungutan biaya yang seharusnya tidak ada, baik dalam proses administrasi maupun dalam pengurusan dokumen lainnya. Kami berharap masyarakat dan aparatur sipil negara dapat memahami pentingnya mencegah pungutan liar ini,” ujarnya.
Kompol Sutrisno juga memaparkan dasar hukum pendirian Tim Saber Pungli, termasuk Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 yang memberikan kewenangan kepada tim untuk mengawasi dan memberantas praktik pungutan liar di berbagai sektor pelayanan publik.
Ia mengingatkan peserta agar tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan praktik pungli.
“Jika ada pungutan liar, harap segera dilaporkan agar kami, Tim Saber Pungli, dapat langsung menindaklanjutinya. Kerja sama kita semua sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari segala korupsi,” tegasnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai pemerintah daerah dan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjalankan proses penerimaan CPNS dan PPPK dengan jujur dan transparan. Serta bersatu dalam melawan praktik pungutan liar demi menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih di Kabupaten Lingga.
Editor: denni risman