Telegrapnews -Ketua majelis hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Batam, Bambang Trikoro menjatuhkan hukuman satu tahun rehabilitasi kepada terdakwa seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Besar.
Putusan ini memangkas habis tuntutan pidana penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Kombes Agus Fajar. Pewira bunga tiga yang terbukti memiliki 3,4 gram narkoba jenis sabu-sabu. Dengan dalil, mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Kepri ini merupakan tulang punggung keluarga, sehingga tidak mesti dipenjara, namun lebih tepat direhabilitasi.
“Perbuatan terdakwa tidak memiliki alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah sepatutnya mendapat hukuman setimpal,” kata Bambang.
Putusan majelis hakim pimpinan Bambang Trikoro bersama Hakim Andi Bayu dan Yuanne Marietta ini jauh dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan selama 2 tahun 6 bulan serta juga menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 UU Narkotika Tahun 2009, hanya saja untuk hukuman, Ketua Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan JPU karena majelis hakim mempunyai pertimbangan hukum lain untuk terdakwa.
Hakim Bambang menyebutkan terdakwa Agus Fajar dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika serta terdakwa tercatat sebagai anggota Polri yang harusnya memberi contoh dan mengayomi masyarakat tidak disebut.
“Menjatuhkan dengan pidana selama satu tahun dengan cara direhabilitasi, dan pengobatan dan perawatan di Balai Besar Rehabilitasi Bogor serta membebankan biaya perkara Rp 5 ribu kepada terdakwa,” ujar Bambang.
Atas putusan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya, Lisman dan Wita dari LBH Suara Keadilan menyatakan pikir-pikir, hal yang sama juga dikatakan oleh JPU. (*)