
Telegrapnews.com, Batam – Setelah dilantik, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam mengikuti pembekalan mengenai Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) PWI pada Senin (12/5/2025).
Acara yang digelar di Sekretariat PWI Batam, Komplek Imperium Superblock, Batam Kota, diisi oleh dua narasumber, yaitu Wakil Ketua Bidang Siber PWI Pusat Denni Risman dan Ketua Dewan Pakar PWI Kepri Ramon Damora.
Ketua PWI Batam, Muhammad Kavi Anshary, menegaskan bahwa pembekalan ini penting untuk membekali pengurus dengan pemahaman yang jelas tentang etika dan aturan organisasi.
“Pembekalan ini untuk memastikan pengurus bisa menjalankan tugas dengan profesional sesuai kode etik dan peraturan organisasi,” kata Kavi.
Denni Risman juga mengingatkan pentingnya KPW sebagai panduan untuk menjaga integritas profesi wartawan. “Pelanggaran terhadap KPW akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan hingga pemberhentian,” ujar Denni.
Ramon Damora menambahkan, PD-PRT adalah dasar hukum organisasi yang mengatur kegiatan PWI. Ia menegaskan, kepengurusan PWI yang sah adalah di bawah pimpinan Zulmansyah Sekedang.
“Keputusan Dewan Kehormatan bersifat final dan mengikat,” tegas Ramon.
Pembekalan ini juga untuk memberikan pemahaman terkait dinamika internal PWI agar pengurus Batam tidak salah memahami polemik yang berkembang.
Penulis: wawan