Headline

Viral! Anak Perempuan di Batam Dianiaya dan Diikat Rantai oleh Ibu Kandung

Telegrapnews.com, Batam – Sebuah video yang memperlihatkan anak perempuan diikat rantai di leher dan mengalami luka lebam di wajah viral di media sosial.

Kejadian tersebut terungkap terjadi di wilayah Bengkong, Kota Batam, dengan korban yang ternyata merupakan anak kandung dari pelaku, seorang wanita berinisial JBD (37).

Kapolsek Bengkong, AKP Doddy Basyir, dalam keterangan resminya membenarkan insiden penganiayaan ini. Ia menyatakan, peristiwa tersebut berlangsung pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.

Baca juga: Tok…Tok…Tok… Mahkamah Agung Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara bagi Roliati, Terdakwa Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Berdasarkan keterangan, JBD melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya setelah sang anak menyembunyikan telepon genggam milik ibunya dan tidak segera mengakuinya.

Hal ini memicu kemarahan JBD, yang diduga kemudian menganiaya anaknya dengan menggunakan gagang sapu dan mengikat leher korban menggunakan rantai besi.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada kepala sebelah kiri, lebam di mata kiri, luka lecet di pelipis kanan, serta luka lecet di tangan dan leher,” ungkap Doddy pada Kamis (14/11/2024).

Aksi JBD tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pemilik kontrakan tempat mereka tinggal. Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan JBD di tempat kejadian pada pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Walfentus Tindaon: Camat dan Lurah Jangan Ambil Keuntungan Pribadi di Proyek PSPK

Sejumlah barang bukti, termasuk rantai besi sepanjang 3 meter, tali rafia merah, ponsel jenis Vivo Y20, dan sebuah gembok turut diamankan sebagai bukti.

Saat diinterogasi oleh penyidik, JBD mengakui perbuatannya. Ia kini ditahan di Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas tindakan kekerasan terhadap anak kandungnya, JBD dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Pelaku terancam hukuman penjara hingga 3,8 tahun untuk pelanggaran UU Perlindungan Anak dan 2,6 tahun untuk pasal penganiayaan,” tambah Doddy.

Kasus ini mengundang keprihatinan masyarakat, terutama terkait perlindungan anak dari kekerasan domestik, dan menegaskan kembali pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di sekitar mereka.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • News Update

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT Di Puskopkar

Pihak BP Batam rapat membicarakan masalah perpanjangan UWT di Perumahan puskopkar. F. Istimewa TelegrapNews.com- Persoalan…

15 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Buruh saat Perayaan May Day

Kabid Humas Polda Kepri memaikan helm kepada salah satu buruh saat perayaan May Day. F.…

15 jam ago
  • Kepri

Perayaan May Day Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah

Kapolda Kepri bersama dengan buruh. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengawal rangkaian peringatan…

1 hari ago
  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra bersama pengurus…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Terima Perwakilan Buruh, Tekankan Kesepakatan untuk Menjaga Keamanan dan Iklim Investasi

Kapolda menerima perwakilan dari KSPSI AGN Kepri. F.Istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima…

2 hari ago
  • Internasional

Donald Trump Sebut Raja Charles III akan Bantu AS dalam Operasi Militer di Iran

Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…

3 hari ago