Headline

Viral! Anak Perempuan di Batam Dianiaya dan Diikat Rantai oleh Ibu Kandung

Telegrapnews.com, Batam – Sebuah video yang memperlihatkan anak perempuan diikat rantai di leher dan mengalami luka lebam di wajah viral di media sosial.

Kejadian tersebut terungkap terjadi di wilayah Bengkong, Kota Batam, dengan korban yang ternyata merupakan anak kandung dari pelaku, seorang wanita berinisial JBD (37).

Kapolsek Bengkong, AKP Doddy Basyir, dalam keterangan resminya membenarkan insiden penganiayaan ini. Ia menyatakan, peristiwa tersebut berlangsung pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.

Baca juga: Tok…Tok…Tok… Mahkamah Agung Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara bagi Roliati, Terdakwa Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Berdasarkan keterangan, JBD melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya setelah sang anak menyembunyikan telepon genggam milik ibunya dan tidak segera mengakuinya.

Hal ini memicu kemarahan JBD, yang diduga kemudian menganiaya anaknya dengan menggunakan gagang sapu dan mengikat leher korban menggunakan rantai besi.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada kepala sebelah kiri, lebam di mata kiri, luka lecet di pelipis kanan, serta luka lecet di tangan dan leher,” ungkap Doddy pada Kamis (14/11/2024).

Aksi JBD tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pemilik kontrakan tempat mereka tinggal. Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan JBD di tempat kejadian pada pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Walfentus Tindaon: Camat dan Lurah Jangan Ambil Keuntungan Pribadi di Proyek PSPK

Sejumlah barang bukti, termasuk rantai besi sepanjang 3 meter, tali rafia merah, ponsel jenis Vivo Y20, dan sebuah gembok turut diamankan sebagai bukti.

Saat diinterogasi oleh penyidik, JBD mengakui perbuatannya. Ia kini ditahan di Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas tindakan kekerasan terhadap anak kandungnya, JBD dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Pelaku terancam hukuman penjara hingga 3,8 tahun untuk pelanggaran UU Perlindungan Anak dan 2,6 tahun untuk pasal penganiayaan,” tambah Doddy.

Kasus ini mengundang keprihatinan masyarakat, terutama terkait perlindungan anak dari kekerasan domestik, dan menegaskan kembali pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di sekitar mereka.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Buka Uji Kompetensi di Batam, Ketum PWI Pusat Tegaskan Standar Profesionalisme Pers

Buka Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Kepri 2026 di Balairung Sari BP Batam, Ketua Umum…

2 jam ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Perintahkan Penindakan Pelaku Pencurian Fasilitas Umum hingga Penadah

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. saat memberikan keterangan terkait pencurian fasilitas umum.…

11 jam ago
  • Batam

Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

Ketua Umum PWI saat membuka OKK PWI Kepri di Harmoni One, Rabu (17/9/2026). F. Dok…

13 jam ago
  • Kepri

Bawa Spirit ‘DNA Pejuang’, PWI Kepri Resmi Dilantik dan Siap Perkuat Sinergi Daerah

Tamu undangan foto bersama dengan pengurus PWI Kepri yang sudah dilantik. F. Istimewa TelegrapNews.com -…

15 jam ago
  • Kepri

Batam Berduka, PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah Kepada Lima Tokoh

TelegrapNews.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau menunda penyerahan Anugerah Warta Marwah (AWM)…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Ketua Lang Laut Suherman dan Dua Lainnya jadi Tersangka Kasus Bentrokan Sengketa Lahan yang Tewaskan Dua Orang di Setokok

Bentrokan dua kelompok kasus engketa lahan di Setokok Senin 14 September 2026 lalu. F. Istimewa…

2 hari ago