Headline

Viral! Anak Perempuan di Batam Dianiaya dan Diikat Rantai oleh Ibu Kandung

Telegrapnews.com, Batam – Sebuah video yang memperlihatkan anak perempuan diikat rantai di leher dan mengalami luka lebam di wajah viral di media sosial.

Kejadian tersebut terungkap terjadi di wilayah Bengkong, Kota Batam, dengan korban yang ternyata merupakan anak kandung dari pelaku, seorang wanita berinisial JBD (37).

Kapolsek Bengkong, AKP Doddy Basyir, dalam keterangan resminya membenarkan insiden penganiayaan ini. Ia menyatakan, peristiwa tersebut berlangsung pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.

Baca juga: Tok…Tok…Tok… Mahkamah Agung Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara bagi Roliati, Terdakwa Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Berdasarkan keterangan, JBD melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya setelah sang anak menyembunyikan telepon genggam milik ibunya dan tidak segera mengakuinya.

Hal ini memicu kemarahan JBD, yang diduga kemudian menganiaya anaknya dengan menggunakan gagang sapu dan mengikat leher korban menggunakan rantai besi.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada kepala sebelah kiri, lebam di mata kiri, luka lecet di pelipis kanan, serta luka lecet di tangan dan leher,” ungkap Doddy pada Kamis (14/11/2024).

Aksi JBD tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pemilik kontrakan tempat mereka tinggal. Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan JBD di tempat kejadian pada pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Walfentus Tindaon: Camat dan Lurah Jangan Ambil Keuntungan Pribadi di Proyek PSPK

Sejumlah barang bukti, termasuk rantai besi sepanjang 3 meter, tali rafia merah, ponsel jenis Vivo Y20, dan sebuah gembok turut diamankan sebagai bukti.

Saat diinterogasi oleh penyidik, JBD mengakui perbuatannya. Ia kini ditahan di Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas tindakan kekerasan terhadap anak kandungnya, JBD dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Pelaku terancam hukuman penjara hingga 3,8 tahun untuk pelanggaran UU Perlindungan Anak dan 2,6 tahun untuk pasal penganiayaan,” tambah Doddy.

Kasus ini mengundang keprihatinan masyarakat, terutama terkait perlindungan anak dari kekerasan domestik, dan menegaskan kembali pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di sekitar mereka.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Pemilik Ruko Tempat Penyimpanan dan Peracikan Narkoba Inisial AH Segera Diperiksa

BNN saat menggrebek sebuah ruko di Batuampar. F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN)…

5 jam ago
  • Batam

Batam Masuk dalam Daftar Tujuan Investasi Terbaik di Indonesia

Ilustrasi kawasan industri di Kota Batam. F. istimewa TelegrapNews.com - Batam kembali menegaskan posisinya sebagai…

6 jam ago
  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

23 jam ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

1 hari ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

1 hari ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

1 hari ago