Dua Oknum Polisi Rampok Rp2,5 Miliar di Padang Pariaman, Alasan Terlilit Hutang

Dua Oknum Polisi Rampok Rp2,5 Miliar di Padang Pariaman, Alasan Terlilit Hutang
Dua oknum polisi terlibat perampokan uang rp2,5 miliar di padang, Sumatera Barat (ist)

Telegrapnews.com, Pariaman — Kasus perampokan uang sebesar Rp2,5 miliar yang melibatkan dua oknum polisi di Padang Pariaman, Sumatera Barat, kini tengah menjadi sorotan publik.

Peristiwa yang mengejutkan ini mengungkap beberapa fakta mengejutkan, mulai dari kronologi kejadian hingga motif di balik aksi nekat tersebut.

Kronologi Kejadian

Perampokan ini terjadi saat mobil pengisian uang ATM berangkat dari Padang dengan membawa uang Rp6,2 miliar untuk mengisi sejumlah ATM di wilayah Padang dan Padang Pariaman.

Sebelum kejadian, dua ATM sudah diisi di daerah Padang dengan total nilai Rp1,1 miliar.

BACA JUGA:  Wartawan Dikeroyok saat Investigasi Dugaan Money Politic Pilkada Tanjungpinang

Namun, di tengah perjalanan, peristiwa tragis terjadi. Bripda Steven, polisi yang mengawal pengisian uang tersebut ditodong oleh pelaku. Dia mengaku sebagai polisi berpangkat Iptu melalui telepon, memaksa Bripda Steven berhenti di tempat yang disepakati. Di sanalah uang dalam mobil akhirnya dirampok.

Pelaku dan Motif

Kasus ini melibatkan dua oknum polisi, Briptu NPP (29 tahun) dan Bripda MSA (21 tahun). Serta seorang warga sipil berinisial HS (38 tahun).

BACA JUGA:  Tim JMS Kejati Kepri Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Anti-Bullying di SMAN 1 dan SMAN 8 Batam

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, menjelaskan bahwa motif perampokan ini didasari oleh utang yang membelit para pelaku.

“Motifnya karena utang, menurut pengakuan mereka. Tapi kita akan dalami lebih lanjut,” ujar Suharyono.

Pengungkapan Kasus dan Hukuman

Kapolda Sumbar juga menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap siapa otak di balik aksi perampokan ini serta mengumpulkan keterangan dari saksi dan barang bukti lainnya.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Khusus untuk anggota polisi yang terlibat, kami akan menindak tegas sesuai aturan internal,” tambahnya.

BACA JUGA:  KPK Sita Rp6,8 Miliar dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa Terima Jatah Rp 2,5 Miliar

Perampokan yang melibatkan aparat penegak hukum ini tentu menambah keprihatinan masyarakat, terutama karena mereka yang seharusnya menjaga keamanan justru terlibat dalam tindak kejahatan serius.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran untuk semua pihak agar lebih waspada dan tegas dalam menjaga integritas.

Penulis; jodeni
sumber; sindonews