Viral Bendera One Piece! Ternyata Ini 5 Bendera yang Dilarang di Indonesia

Viral Bendera One Piece! Ternyata Ini 5 Bendera yang Dilarang di Indonesia
Polemik bendera One Piece jelang HUT RI ke 80 (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, jagat media sosial dihebohkan oleh fenomena pengibaran bendera bajak laut One Piece (Jolly Roger) di berbagai wilayah Indonesia. Tak sedikit masyarakat yang memasangnya di motor, rumah, hingga tiang bendera.

Aksi ini menuai kontroversi dan menuai perhatian serius dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut simbol tersebut berpotensi memecah belah bangsa.

Meski tidak secara eksplisit dilarang, muncul pertanyaan besar: bendera apa saja yang sebenarnya dilarang berkibar di Indonesia? Berikut daftarnya:

5 Bendera yang Dilarang Dikibarkan di Indonesia

  1. Bendera Republik Maluku Selatan (RMS)

Bendera ini melambangkan gerakan separatis yang ingin memisahkan wilayah Maluku dari NKRI. Penggunaan simbol ini masuk kategori makar dan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 106 dan 107 KUHP, serta UU No. 24 Tahun 2009.

  1. Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
BACA JUGA:  Kapolresta Barelang Ancam Tindak Tegas Warga yang Kibarkan Bendera One Piece Saat 17 Agustus!

Bendera merah dengan simbol bulan sabit dan bintang ini dilarang karena berkaitan dengan gerakan separatis GAM. Larangan didasarkan pada Pasal 59 UU Ormas dan Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009.

  1. Bendera Bintang Kejora (Papua Merdeka)

Kerap digunakan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM), bendera ini dianggap sebagai simbol perlawanan terhadap NKRI. Pengibaran bendera ini dapat dikategorikan sebagai tindakan makar dan melanggar beberapa peraturan hukum.

  1. Bendera Partai Komunis Indonesia (PKI)

Bendera berlambang palu arit ini dilarang berdasarkan Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966. Penggunaan simbol-simbol komunisme masih menjadi pelanggaran serius di Indonesia hingga hari ini.

  1. Bendera Organisasi Terlarang Lainnya (HTI, ISIS, dsb.)
BACA JUGA:  Prabowo Akan Hadiri Puncak HPN 2025: Persiapan di Pekanbaru Capai 80 Persen

Bendera yang mewakili kelompok radikal dan teroris, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ISIS, juga masuk daftar larangan keras. Larangan ini ditegaskan dalam Perppu No. 2 Tahun 2017 dan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Bagaimana dengan Bendera One Piece?

Fenomena pengibaran bendera bajak laut Straw Hat (Jolly Roger) dari anime One Piece kini berada dalam area abu-abu. Meski belum termasuk bendera terlarang secara hukum, simbol ini tetap memancing reaksi berbagai pihak.

Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan bahwa simbol-simbol asing yang tidak sesuai konteks nasional bisa menjadi potensi ancaman bagi persatuan dan integritas NKRI.

Namun menurut pakar hukum pidana seperti Muhammad Fatahillah Akbar (UGM) dan Orin Gusta Andini (Universitas Mulawarman), pengibaran bendera One Piece hanyalah bentuk ekspresi diri, bukan tindakan pidana.

BACA JUGA:  Viral! Warga Batam Kibarkan Bendera One Piece di Bawah Merah Putih, Polisi Langsung Turun Tangan

“Kecuali digunakan dalam konteks resmi seperti menggantikan bendera Merah Putih, tindakan itu tidak melanggar hukum,” tegas Akbar seperti dikutip katadata, Selasa (5/8/2025).

Sementara itu, Menko Polhukam Budi Gunawan menegaskan bahwa tindakan merendahkan kehormatan bendera Merah Putih tetap bisa dikenai sanksi pidana, terutama jika dilakukan pada momen penting seperti HUT RI.

Masyarakat Indonesia perlu lebih bijak dalam menyikapi simbol-simbol asing, apalagi saat momentum nasional seperti 17 Agustus.

Mengibarkan bendera hiburan atau fiksi memang tidak otomatis dilarang, namun sebaiknya tidak menggantikan atau menyaingi keberadaan Bendera Merah Putih sebagai lambang resmi negara.

Editor: dr