More

    Viral Isu Beras Oplosan dari Batam, Polda Kepri: Tidak Ada Temuan di Batam dan Kepri!

    Telegrapnews.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya angkat bicara soal viralnya video dan narasi di media sosial yang menyebut adanya praktik pengoplosan beras medium menjadi premium di Batam. Fakta terbaru, isu tersebut tidak terbukti secara faktual dan dinyatakan tidak benar oleh pihak kepolisian.

    Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, menegaskan bahwa hasil penelusuran di lapangan menunjukkan tidak ditemukan adanya beras oplosan di pasar maupun pusat perbelanjaan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota se-Kepri.

    BACA JUGA:  Heboh Isu Gas Melon Langka di Batam, Pertamina Angkat Bicara: Distribusi Justru Naik 20 Persen!

    “Setelah ditelusuri, informasi tersebut belum terbukti secara faktual,” ujar Ruslaeni, seperti dikutip kompas, Senin (28/7/2025).

    Polda Kepri, melalui Satgas Pangan yang bersinergi dengan pemerintah daerah dan Bulog, telah melakukan penyisiran menyeluruh sejak awal Juli 2025. Hasilnya, tidak ada temuan beras oplosan di pasaran, dan tidak ada laporan masyarakat terkait dugaan tersebut.

    BACA JUGA:  Melalui Gowes, TNCC Kenalkan Objek Memorial Soeharto, Lee Kuan Yew, dan Mahathir di Batam

    Meski begitu, Ruslaeni mengakui bahwa isu hoaks ini berdampak pada lonjakan harga beras premium di Batam.

    Namun ia memastikan bahwa stok beras medium di Kepri saat ini masih aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama satu hingga dua bulan ke depan.

    “Kami imbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas asal-usulnya. Laporkan jika ada kecurigaan kepada pihak berwenang,” tegasnya.

    BACA JUGA:  Hujan Badai Landa Batam, 29 Lokasi Pohon Tumbang Akibatkan Gangguan Lalu Lintas dan Korban Luka

    Polda Kepri juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi distribusi pangan, termasuk beras, di wilayah Kepulauan Riau. Bila ditemukan indikasi pelanggaran atau praktik curang, pihaknya berjanji akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini