Headline

Viral! Uang Pecahan Rp 75 Ribu Dinyatakan ‘Expired’: Begini Kata Bank Indonesia

Telegrapnews.com, Batam – Uang pecahan Rp 75.000 yang dinyatakan “expired” mulai Oktober 2024 menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Kisah ini bermula ketika seorang warganet yang ditolak saat bertransaksi menggunakan uang pecahan tersebut membagikan pengalamannya di platform X (Twitter) pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Dalam unggahannya, akun @tanyaka*** mengisahkan, “Beberes kamar nemu duit 75 di kolong tempat tidur. Coba jajan di warung, masa gak diterima? Katanya udah expired. Search di Google, masih jadi alat pembayaran yang sah kok. Apa setor tunai ke teller bank aja yak?”

Baca juga: Kebakaran Gardu Listrik di Sungai Pelunggut, Batam: Warga Soroti Keamanan dan K3 PLN

Unggahan ini kemudian viral, menarik perhatian warganet lainnya hingga dilihat 1,5 juta kali dan mendapat lebih dari seribu komentar hingga Kamis, 3 Oktober 2024.

Menanggapi isu ini, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, menegaskan bahwa tidak ada istilah “expired” dalam keuangan, melainkan “tidak berlaku”.

Setiap pecahan uang Rupiah, termasuk Rp 75.000, memiliki masa berlaku yang ditetapkan.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Batam Naik, Emas Galeri 24 Pegadaian Naik Rp 11 Ribu, Antam Naik Rp 12 Ribu

“Uang Rupiah pecahan dan tahun emisi (TE) tertentu sebagai legal tender diatur dalam PBI Pengeluaran Uang Rupiah,” ujar Marlison.

Uang pecahan Rp 75.000 yang dicetak terbatas untuk memperingati HUT ke-75 RI, tetap sah sebagai alat pembayaran hingga ada peraturan yang mencabut dan menariknya dari peredaran.

Baca juga: Jokowi Perbolehkan Ekspor Pasir Laut, Singapura Siapkan Proyek Reklamasi Besar

“Dengan demikian, uang pecahan Rp 75.000 merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari,” tambah Marlison.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan uang pecahan ini. Pasalnya menolak uang Rupiah sebagai alat transaksi dapat berisiko terkena sanksi pidana dan denda.

Baca juga: Kapal Dihantam Gelombang di Perairan Batu Berhenti Batam, Tiga Nelayan Berhasil Di Evakuasi Bakamla

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah sebagai pembayaran. Sanksi pidana maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 200 juta.

Kejadian ini mengingatkan kembali masyarakat akan pentingnya memahami peraturan terkait uang dan menjaga penggunaan alat pembayaran yang sah.

Sumber: tribun
Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Nasional

Jemaah Haji dari Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, yang Pertama Embarkasi Batam

Ilustrasi Haji. f istimewa TelegrapNews.com - Kelompok terbang (Kloter) pertama Embarkasi Batam (BTH-1) secara resmi…

5 jam ago
  • Nasional

Harga Avtur Turun hingga 10 Persen

Ilustrasi - Mobil tangki PT Pertamina Patra Niaga mengisi bahan bakar avtur ke pesawat udara.…

9 jam ago
  • Ekonomi

Harga solar turun di SPBU Pertamina mulai 1 Juni

Ilustrasi SPBU melayani konsumen. f istimewa TelegrapNews - PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar…

11 jam ago
  • Olahraga

Bawa Pulang 13 Medali, Spider Jujitsu Batam Raih Juara Umum III di Jakarta Jiu Jitsu Open 2026

Tim jujitsu Kota Batam usai pertandingan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Tim Spider Jujitsu Kota Batam…

12 jam ago
  • Batam

Li Claudia Tinjau Pengerjaan Jalan dan Drainase Pastikan Proyek Berjalan Optimal dan Tepat Waktu

Li Claudia melakukan peninjauan pembangunan Jalan. F. istimewa TelegrapNews.com - Plh Kepala BP Batam, Li…

2 hari ago
  • Batam

BP Batam Sembelih 33 Hewan Kurban Tingkatkan Kepedulian Sosial

Hewan kurban dari BP Batam pada perayaan Idul Adha. F. Istimewa TelegrapNews.com - Dalam rangka…

2 hari ago