Hukum Kriminal

Vonis Mati Dua Eks Polisi Narkoba Batam! Kejari Apresiasi Putusan Hakim, Siap Kasasi Terkait Vonis Seumur Hidup

Telegrapnews.com, Batam – Kasus besar yang mengguncang institusi kepolisian di Batam memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua mantan petinggi Satres Narkoba Polresta Barelang, yaitu Satria Nanda (eks Kasat Narkoba) dan Shigit Sarwo Edi (eks Kanit).

Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan sikap menghormati sepenuhnya dan mengapresiasi ketegasan majelis hakim.

“Putusan mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Kami menghargai keputusan hakim dan menunggu langkah hukum dari pihak terdakwa,” ujar Priandi Firdaus, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Selasa (5/8/2025).

Jika pihak terdakwa mengajukan kasasi, Kejari Batam pun memastikan akan siap mengajukan langkah hukum lanjutan.

Kasus Narkoba yang Libatkan Oknum Polisi

Kasus ini bermula dari pengungkapan skandal penggelapan barang bukti sabu yang dilakukan oleh sejumlah oknum dari Satresnarkoba Polresta Barelang. Dari penyelidikan dan proses hukum, terungkap bahwa total 10 anggota polisi dan 2 warga sipil terlibat dalam kejahatan narkotika ini.

Vonis mati terhadap Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edi disebut sebagai bentuk ketegasan karena mereka dianggap sebagai aktor intelektual utama dalam skema penggelapan dan peredaran sabu.

Kejari Batam Siap Tempuh Kasasi

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Rahmadani, Fadhilah, dan Wan Rahmat, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PT Kepri. Namun, Kejari Batam menyatakan tidak puas dan akan mengajukan kasasi, karena sebelumnya jaksa menuntut mereka dengan hukuman mati.

“Kami akan menempuh kasasi untuk terdakwa yang dituntut mati tapi hanya diputus seumur hidup,” tegas Priandi.

Adapun 5 mantan anggota polisi lainnya yang juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan diputus menguatkan putusan sebelumnya dari PN Batam, yakni:

  1. Ariyanto
  2. Junaidi
  3. Alex Chandra
  4. Ibnu Ma’ruf Rambe
  5. Jaka Surya

Dua Terdakwa Sipil Divonis 20 Tahun

Selain 10 anggota kepolisian, dua terdakwa dari kalangan sipil yaitu Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Kejari Batam menyatakan masih menunggu langkah hukum dari kedua terdakwa.

“Kalau mereka ajukan kasasi, kami juga akan ajukan. Tapi jika mereka menerima putusan, kami pun terima,” tutup Priandi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum dan menegaskan bahwa tak ada yang kebal hukum, termasuk aparat yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan narkoba.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • News Update

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Rapat PWI Pusat terkait lima Peraturan Organisasi (PO). F. Istimewa TelegrapNews.com - Pengurus Pusat Persatuan…

18 jam ago
  • Batam

Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul, BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat

Kunjungan ke sekolah rakyat. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil…

19 jam ago
  • Olahraga

Argentina ke Final, Suporter Inggris Puji Lionel Messi yang Tampil Memukau

Para pemain Argentina melakukan selebrasi usai memenangkan laga melawan Inggris. F. Istimewa TelegrapNews.com - Suporter…

21 jam ago
  • Batam

Ajang Bertukar Gagasan hingga Peningkatan Kualitas Jurnalistik, LCM Pimpin Delegasi Kepri ke HUT FPRMI dan Anugerah Pemred Award di Yogyakarta

LCM akan membawa delegasi Kepri ke HUT FPRMI di Yogyakarta. F. istimewa TelegrapNews.com - Delegasi…

2 hari ago
  • Olahraga

Argentina vs Inggris, Duel Terpanas Penuh Drama

Para pemain Argentina melakukan selebrasi usai memastikan diri lolos ke semifinal. F. Istimewa TelegrapNews.com- Duel…

2 hari ago
  • Internasional

AS Blokade Selat Hormuz, Kapal Menuju dan dari Iran Tak Bisa Melintas

Ilustrasi selat Hormuz. F. Istimewa TelegrapNews.com - Militer AS pada hari Selasa mengumumkan dimulainya kembali…

2 hari ago