Wakajati Kepri Tegaskan Integritas dan Transparansi dalam FGD Jaga Desa se-Kabupaten Bintan

Wakajati Kepri Tegaskan Integritas dan Transparansi dalam FGD Jaga Desa se-Kabupaten Bintan
Kejati Kepri menggelar FGD Jaga Desa se kabupaten Bintan (penkum kejati kepri)

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri) Sufari, S.H., M.Hum, menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penerangan Hukum bagi Pemerintahan Desa se-Kabupaten Bintan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Acara ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan di Hotel Aston Tanjungpinang pada Rabu (12/3/2025).

Dalam pemaparannya yang berjudul Peran Kejaksaan untuk Meningkatkan Kapasitas Perangkat Desa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi, Wakajati Kepri menegaskan pentingnya integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ia juga mengingatkan bahwa program pembangunan desa yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, sesuai dengan Asta Cita ke-6.

Oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2024, Kejati Kepri Usung Semangat Indonesia Emas

Sebagai bentuk dukungan terhadap program pembangunan desa, Kejaksaan RI telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Kepolisian RI terkait koordinasi dalam pengawasan dan penanganan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Selain itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-23/A/SKJA/02/2023 yang menegaskan agar aparat kejaksaan lebih cermat dalam menangani perkara terkait pengelolaan keuangan desa untuk menghindari penyelesaian hukum yang berlarut-larut.

Program Jaga Desa

Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) menjadi salah satu strategi Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa. Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, program ini bertujuan untuk:

  1. Mencegah penyimpangan Dana Desa melalui pengawalan dan pendampingan aparat desa.
  2. Mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang tepat mutu, waktu, dan sasaran.
  3. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur desa dalam pengelolaan Dana Desa.
  4. Meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum di kalangan aparatur desa dan masyarakat.
  5. Mengurangi jumlah perkara terkait penyimpangan Dana Desa.
  6. Menyediakan layanan pengaduan masyarakat serta mekanisme penyelesaian konflik di desa.
BACA JUGA:  Berkas Kasus Judi Online Apartemen Aston Belum Diterima, Kejati Kepri Tunggu Langkah Polda Kepri

“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Kami akan terus memberikan pendampingan hukum, pelatihan, serta bimbingan agar kepala desa dan perangkatnya dapat memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi,” ujar Wakajati Kepri.

Ia juga berharap bahwa program Jaga Desa dapat memberikan manfaat besar bagi seluruh desa di Kepulauan Riau dan menciptakan desa yang lebih mandiri, sejahtera, dan berdaya saing dalam pembangunan nasional.

BACA JUGA:  Siap-Siap…Negara Bakal Lelang Barang Bukti Super Tangker MT Arman 114 Beserta 166.975,36 Metrik Ton LCO

“Kami siap mendukung penuh setiap langkah yang diambil dalam program ini untuk menciptakan desa yang maju, aman, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Selain Wakajati Kepri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andy Sasongko, S.H., M.Hum, juga turut menjadi narasumber dalam acara ini dengan membawakan materi Peran Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
FGD ini dihadiri oleh Bupati Bintan Robby Kurniawan, S.P.W.K., Sekda Bintan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bintan, para camat, lurah, serta kepala desa se-Kabupaten Bintan dengan total peserta sekitar 90 orang.

Penulis:lcm