Telegrapnews,Batam-Terbitnya Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) kepada Ahmad Rustam Ritonga seorang pengacara yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) DPC Batam versi Otto Hasibuan dalam kasus pencurian menunjukkan seorang penegak hukum yang tidak taat pada hukum.
Tertanggal 31 Juli 2024 Ditreskrimum Polda Kepri resmi merilis surat DPO dengan Nomor: DPO/ 13/VII/ RES.1.8/2024/Direskrimum dengan tersangka Ahmad Rustam Ritonga yang diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 dan atau pasal 480 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP tentang Pencurian.
Surat yang ditandatangani Direktur Reskrimum Kombes Adip Rojikan menerangkan tersangka merupakan seorang pengacara dengan titel Sarjana Hukum dan Magister Hukum dinilai tidak koperatif dan tidak diketahui keberadaannya sejak rekannya, sesama tersangka, Roliati yang telah dijatuhi hukuman percobaan oleh Majelis Hakim PN Batam beberapa waktu lalu yang sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ahmad Rustam Ritonga dijadikan tersangka oleh penyidik Subdirektorat I Polda Kepri dan tidak ditahan karena saat itu dirinya mencalonkan diri menjadi salah seorang calon anggota legislatif pada perhelatan pemilihan legislatif periode 2024-2029. Ketika itu Kapolri mengeluarkan surat kepada seluruh jajarannya untuk menunda sementara tindakan hukum terhadap peserta pemilu. Usai perhelatan pemilu penyidik menyerahkan berkas ke Kejati Kepri dan akhirnya pada 19 Juni 2024 dinyatakan lengkap alias P21. Sayangnya hingga satu bulan jaksa menunggu penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti namun tidak kunjung dihadirkan sehingga Kejaksaan menerbitkan P21 A.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Kepri Denny Anteng mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan berkas P21 dengan tersangka Ahmad Rustam Ritonga pada 19 Juni 2024 dan P21 A pada 19 Juli 2024 lalu.
“Pada tanggal 19 Juni 2024 kejaksaan sudah menyatakan lengkap terhadap berkas dengan tersangka Ahmad Rustam Ritonga, kita tunggu 1 bulan ternyata penyidik belum bisa menghadirkan tersangka dan barang bukti hingga akhirnya kita terbitkan P21 A sesuai dengan SOP Kejaksaan,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Ketua Peradi Batam Mustari kepada awak media mengatakan, pihak sangat prihatin atas apa yang dilakukan oleh rekannya Ahmad Rustam Ritonga yang melarikan diri dan tidak diketahuii keberadaannya.
“Kami sebagai pengurus Peradi sangat prihatin dengan sikap yang ditunjukkan oleh saudara Ahmad Rustam Ritonga yang juga menjabat sebagai wakil ketua Peradi Batam,” ujarnya.
Ditambahkannya, sebagai salah satu bagian dari penegak hukum seharusnya Ahmad Rustam Ritonga menghadapi persoalan hukum yang tengah menjeratnya. Akibat tindakan Ahmad Rustam Ritonga membuat hubungan kerja antara Peradi dengan Polda Kepri dan Kejaksaan menjadi kurang harmonis.
“Kenapa harus kabur, hadapi lah dengan sportif, tidak ada masalah yang tidak bisa selesai, kalau begini caranya repot semua orang dibuatnya,” tambah Mustari yang didampingi wakilnya Jakobus Silaban.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Peradi Batam untuk mencari tahu keberadaan Ahmad Rustam Ritonga diantaranya dengan mendatangi rumahnya, namun keberadaannya tidak diketahui.
“Kita datangi rumahnya, tapi kita tidak menemukan dia dan keluarganya,” kata Mustari.