Hukum Kriminal

Warga Teluk Bakau Tuntut Ganti Rugi Rp70 Juta Akibat Penggusuran PT Citra Tritunas Prakarsa

Telegrapnews.com, Batam- Sebanyak 144 warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, meminta ganti rugi sebesar Rp70 juta per rumah atas dampak penggusuran terkait pengalokasian lahan seluas 50 hektar dari BP Batam kepada PT Citra Tritunas Prakarsa.

Hal ini disampaikan oleh Simeon Senang, Ketua PMKRI Kota Batam, yang menjadi pendamping warga, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Batam pada Rabu (20/11/2024).

“Selama ini terjadi kebuntuan kominikasi antara warga yang belum mendapatkan kompensasi atas dampak yang diterima warga akibat pengalokasian lahan dari BP Batam kepada perusahaan. Sehingga beberapa waktu lalu kami melakukan demonstrasi menyampaikan aspirasi kami,” kata Simeon.

Suasana RDP DPRD Batam antara warga Teluk Bakau dengan pihak perusahaan (lcm)

Simeon juga menyoroti tindakan PT Citra Tritunas Prakarsa yang dinilai kurang humanis dan bahkan mengarah pada intimidasi.

Ia menyebut adanya penggunaan jasa preman serta keterlibatan seorang oknum anggota TNI aktif yang disebut kerap mengintimidasi warga.

Baca juga: Hasil Investigasi Bawaslu Batam: Pesta Budaya Bangso Batak Tidak Ada Pelanggaran Kampanye

“Kami sangat menyesalkan sikap perusahan yang kurang humanis bahkan cenderung arogan. Mereka menggunakan jasa-jasa pihak ketiga yang kami anggap sebagai preman ditambah lagi adanya oknum anggota TNI aktif yakni AU Tanjung yang mengintimidasi warga. Sebenarnya kami sangat mengharapkan kehadiran oknum anggota TNI tersebut hadir disini karena yang bersangkutan mempunyai peranan penting di persoalan ini,” terangnya.

Dijelaskannya, jika saja pendekatan humanis dilakukan maka persoalan ini tidak sampai berlarut-larut. Warga menyadari posisi mereka yang tinggal disana tidak memiliki legal hukum atas tanah tersebut. Kendatipun mereka telah menempati lahan terebut sudah turun-temurun.

Baca juga: Dramatis! Kejar-Kejaran di Mata Kucing, Batam: Dua Kurir Sabu Diringkus Polisi dan TNI

“Kami mengharapkan ada hati nurani dari pihak perusahan dalam memberikan satu hati terhadap warga yang terdampak ini. Mereka hanya meminta sagu hati yang wajar, jika dikompensasikan dengan uang yaitu uang paku dan kavling. Karena kavling sangat sudah sekarang jika dirupiahkan sekitar Rp70/nomor,” terangnya.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago