Warga Teluk Bakar didampingi PMKRI Batam menunut Pt Citra Tritunas Prakarsa ganti rugi Rp 70 juta per rumah (lcm)
Telegrapnews.com, Batam- Sebanyak 144 warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, meminta ganti rugi sebesar Rp70 juta per rumah atas dampak penggusuran terkait pengalokasian lahan seluas 50 hektar dari BP Batam kepada PT Citra Tritunas Prakarsa.
Hal ini disampaikan oleh Simeon Senang, Ketua PMKRI Kota Batam, yang menjadi pendamping warga, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Batam pada Rabu (20/11/2024).
“Selama ini terjadi kebuntuan kominikasi antara warga yang belum mendapatkan kompensasi atas dampak yang diterima warga akibat pengalokasian lahan dari BP Batam kepada perusahaan. Sehingga beberapa waktu lalu kami melakukan demonstrasi menyampaikan aspirasi kami,” kata Simeon.
Ia menyebut adanya penggunaan jasa preman serta keterlibatan seorang oknum anggota TNI aktif yang disebut kerap mengintimidasi warga.
Baca juga: Hasil Investigasi Bawaslu Batam: Pesta Budaya Bangso Batak Tidak Ada Pelanggaran Kampanye
“Kami sangat menyesalkan sikap perusahan yang kurang humanis bahkan cenderung arogan. Mereka menggunakan jasa-jasa pihak ketiga yang kami anggap sebagai preman ditambah lagi adanya oknum anggota TNI aktif yakni AU Tanjung yang mengintimidasi warga. Sebenarnya kami sangat mengharapkan kehadiran oknum anggota TNI tersebut hadir disini karena yang bersangkutan mempunyai peranan penting di persoalan ini,” terangnya.
Dijelaskannya, jika saja pendekatan humanis dilakukan maka persoalan ini tidak sampai berlarut-larut. Warga menyadari posisi mereka yang tinggal disana tidak memiliki legal hukum atas tanah tersebut. Kendatipun mereka telah menempati lahan terebut sudah turun-temurun.
Baca juga: Dramatis! Kejar-Kejaran di Mata Kucing, Batam: Dua Kurir Sabu Diringkus Polisi dan TNI
“Kami mengharapkan ada hati nurani dari pihak perusahan dalam memberikan satu hati terhadap warga yang terdampak ini. Mereka hanya meminta sagu hati yang wajar, jika dikompensasikan dengan uang yaitu uang paku dan kavling. Karena kavling sangat sudah sekarang jika dirupiahkan sekitar Rp70/nomor,” terangnya.
Penulis: lcm
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…
Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…
Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…
Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…
Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…