Batam

WNA Tiongkok Penganiaya Perempuan di Batam Belum Dideportasi, Pemerintah Ambil Langkah Keras!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, CS, terhadap seorang perempuan muda di Batam, terus mengundang sorotan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengambil langkah tegas untuk berkoordinasi dengan pihak Imigrasi guna mendorong deportasi CS yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap IRS, seorang perempuan berusia 20 tahun.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dengan tegas mengecam segala bentuk kekerasan, terutama terhadap perempuan.

“Kekerasan itu tidak dibenarkan, apalagi terhadap perempuan. Kami akan bekerja sama dengan Imigrasi untuk memastikan WNA ini dideportasi,” ujarnya seperti dikutip Tribunnews.com pada Kamis (1/5/2025).

Kasus ini semakin memanas setelah IRS mengungkapkan bahwa ia mengalami trauma berat akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh CS.

Korban Trauma

“Korban masih trauma, bahkan tidak mau keluar dari rumah. Dia sangat takut, apalagi mengetahui pelaku masih bebas dan bekerja di Batam,” ungkap Butong, keluarga korban.

Yang mengejutkan, meski sebelumnya disebutkan bahwa CS telah dideportasi, kenyataannya ia masih berada di Batam dan bekerja secara legal dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Hal ini membuat keluarga korban kecewa terhadap pihak Imigrasi yang dianggap tidak menindak tegas.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian oleh CS setelah pemeriksaan dilakukan.

“Sudah ada surat SP3 terkait kasus CS, dan kami tidak menemukan pelanggaran keimigrasian,” jelasnya.

Namun, pemerintah berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan tindakan tegas diambil agar kejadian serupa tidak terulang.

Apakah benar CS akan dideportasi, ataukah ada faktor lain yang memengaruhi keputusan Imigrasi? Simak terus perkembangan beritanya!

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

8 jam ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

9 jam ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

17 jam ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

2 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

2 hari ago
  • Batam

Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih

TelegrapNews.com - Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menemui warga Rempang Galang untuk memaparkan rencana pembangunan…

2 hari ago