24 WNA Ditangkap Imigrasi Batam, Terungkap Pelanggaran Visa Kerja Proyek Industri!

24 WNA Ditangkap Imigrasi Batam, Terungkap Pelanggaran Visa Kerja Proyek Industri!
Imigrasi Batam mengamankan 24 WNA yang menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja ( dok imigrasi batam)

Telegrapnews.com, Batam – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan 24 Warga Negara Asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada 2025. Penangkapan ini dilakukan pada 15–16 Juli 2025. Operasi itu menjadi sinyal keras penegakan hukum tanpa kompromi bagi para pelanggar aturan di Batam.

Operasi yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia ini fokus menertibkan keberadaan WNA di kawasan rawan dan zona industri strategis Kota Batam.

BACA JUGA:  Longsor Terjang Kampung Seraya Bawah Batam dan Kampung Melayu Jodoh Batam

Hasilnya, 10 WNA asal Myanmar ditangkap diduga tidak sesuai kebijakan selektif. Sementara 14 WNA asal Tiongkok tersandung kasus serius: menyalahgunakan izin kunjungan untuk bekerja dalam proyek industri. Ini sebuah pelanggaran berat yang dilarang keras.

“Visa kunjungan tidak diperuntukkan untuk bekerja, apalagi dalam proyek industri. Ini pelanggaran serius dan kami tindak tegas!” tegas Jefrico Daud Marturia, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Batam.

BACA JUGA:  Kampung Sembulang Rempang Diserang, Diduga Melibatkan Oknum Suruhan PT MEG

Seluruh WNA yang tertangkap langsung dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Langkah ini diambil demi menjaga keamanan, kedaulatan hukum, dan iklim investasi yang sehat di Batam.

Jefrico juga menegaskan, tidak ada toleransi untuk pelanggaran izin tinggal, karena dampaknya bisa merusak stabilitas hukum, ekonomi, dan sosial negara.

“Ini soal keberpihakan pada kepentingan nasional,” tambahnya.

Operasi Wirawaspada 2025 menjadi peringatan keras bagi perusahaan dan penanggung jawab tenaga kerja asing. Taati aturan dan periksa legalitas izin tinggal WNA dengan ketat, karena pelanggaran akan diproses tanpa ampun.

BACA JUGA:  Kasus Penganiayaan di Batam: Pelaku WNA Chen Shen Tak Dideportasi, Imigrasi Batam Klaim Sudah Diasingkan ke Singapura

Untuk transparansi dan partisipasi publik, Kantor Imigrasi Batam membuka layanan pengaduan masyarakat lewat WhatsApp di nomor 0821-8088-9090 untuk melaporkan dugaan pelanggaran orang asing.

Batam makin ketat, siapa yang coba-coba langgar aturan? Jangan sampai jadi korban berikutnya!

Editor: dr