Petugas Imigrasi Batam memeriksa dokumen perjalanan penumpang di tempat pemeriksaan imigrasi. Sepanjang Oktober 2026, sebanyak 974 penumpang diduga calon PMI nonprosedural ditunda keberangkatannya.
TelegrapNews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunda keberangkatan 974 penumpang yang diduga akan bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural sepanjang Oktober 2026. Pelabuhan Batam Centre mencatat jumlah terbanyak, yakni 804 orang.
Jumlah tersebut setara dengan lebih dari 82 persen dari seluruh penumpang yang ditunda keberangkatannya. Selain Batam Centre, penundaan terjadi di Pelabuhan Citra Tritunas sebanyak 152 orang, Gold Coast Bengkong 10 orang, Bandara Hang Nadim 6 orang, serta Pelabuhan Sekupang dan Nongsa Pura masing-masing 1 orang.
“Pemeriksaan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen perjalanan, tetapi juga memperhatikan kesesuaian tujuan perjalanan dan indikasi lainnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra, Senin, (2/10/2026).
Menurut Wahyu, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencegah masyarakat berangkat bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur penempatan pekerja migran yang berlaku. Pemeriksaan mencakup dokumen perjalanan dan keterangan penumpang mengenai tujuan keberangkatan.
Besarnya jumlah penumpang yang ditunda di Batam Centre menjadi catatan tersendiri dalam pengawasan keberangkatan internasional. Namun, data tersebut belum menjelaskan berapa banyak penumpang yang akhirnya terbukti akan bekerja secara nonprosedural dan berapa yang dapat melanjutkan perjalanan setelah pemeriksaan lebih lanjut.
Wahyu mengatakan pengawasan akan terus diperkuat di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Ia juga menilai koordinasi dengan instansi terkait diperlukan agar upaya pencegahan berjalan optimal.
Pengawasan itu, kata dia, merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari risiko penempatan kerja di luar negeri yang tidak sesuai ketentuan. Calon pekerja migran yang berangkat melalui jalur nonprosedural berpotensi menghadapi persoalan hukum, eksploitasi, hingga tidak mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.
Penguatan pengawasan tersebut juga mengacu pada Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengenai pengawasan dan sinergi penegakan hukum keimigrasian.
Imigrasi Batam mengimbau masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri memastikan proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi. Kelengkapan dokumen perjalanan perlu disertai kepastian mengenai perusahaan penempatan, negara tujuan, dan pekerjaan yang akan dijalani. (*)
TelegrapNews.com – Parkir kendaraan di bahu jalan kawasan Bengkong Indah Atas, Kecamatan Bengkong, menjadi perhatian…
TelegrapNews.com – Bundaran Kabil, Batam, belum dilengkapi lampu lalu lintas. Kondisi ini membuat pengaturan kendaraan…
TelegrapNews.com – Warga Batam kini bisa mengurus pendaftaran parkir berlangganan tanpa harus datang ke kantor…
Ilustrasi pelabuhan batam. F. Istimewa TelegrapNews.com— Badan Pengelolaan dan Pengusahaan Kepelabuhanan BP Batam mencatat kinerja…
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia Ohei. F. Istimewa TelegrapNews.com– Kepolisian Negara Republik…
TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) meningkatkan patroli malam dan razia balap liar di sejumlah…