
Telegrapnews.com, Batam — Rencana pembangunan hotel bintang lima di dua pulau eksklusif dekat Singapura mendadak dihentikan! Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI resmi menyegel dan menghentikan sementara proyek reklamasi di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (19/7/2025).
Tindakan tegas ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk.
Ia memasang pelang penyegelan di lokasi proyek milik PT Dewi Citra Kencana, perusahaan yang diketahui satu grup dengan pengelola resort di Pulau Nirup.
“Kami dari KKP hadir untuk melakukan penghentian sementara reklamasi dan pemanfaatan ruang laut. Proyek ini belum memiliki PKKPRL,” tegas Ipunk saat berada di Pulau Kapal Besar.
PKKPRL atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut merupakan syarat mutlak dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut. Terlebih lagi di wilayah perbatasan strategis seperti Pulau Kapal yang berbatasan langsung dengan Singapura.
Pulau Kapal Besar memiliki luas sekitar 8,8 hektare dan Pulau Kapal Kecil seluas 1,8 hektare. Kedua pulau ini masuk aktegori pulau kecil yang harus melalui izin khusus dari KKP untuk segala bentuk reklamasi atau pembangunan.
“Perusahaan wajib memiliki izin PKKPRL dan rekomendasi reklamasi. Ini termasuk pelanggaran karena aktivitas sudah berjalan tanpa izin,” jelas Ipunk.
Lebih lanjut, KKP memastikan pengawasan ketat akan dilakukan selama penghentian proyek. Mereka akan memantau melalui satelit, pos pengawasan lapangan, hingga peran aktif kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas).
Proyek Reklamasi untuk Bangun Hotel Mewah
Diketahui, proyek reklamasi ini rencananya akan dialihfungsikan menjadi resor mewah dan hotel bintang lima. Namun, pihak perusahaan mengaku siap mengikuti proses perizinan sesuai aturan.
“Kalau semua izin sudah lengkap, kami akan lanjut bangun hotel bintang lima,” ujar Manajer Legal PT Dewi Citra Kencana, Rio Eko Putro.
Langkah tegas KKP ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pengusaha yang mencoba melangkahi aturan pemanfaatan ruang laut, terlebih di wilayah strategis perbatasan seperti Batam dan sekitarnya.
Editor: dr