More

    KPK Menduga Mantan Sekjen Kemenaker di Era Hanif Dhakiri Terima Uang Pemerasan Rp 12 Miliar

    gedung KPK. f. istimewa

    TelegrapNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), menerima uang pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) hingga Rp12 miliar.

    “Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

    Selain itu, kata Budi, KPK juga menduga Hery Sudarmanto menerima penerimaan uang tersebut sejak 2010, atau saat yang bersangkutan baru menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker.

    BACA JUGA:  Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka Memungkinkan Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Bekasi

    “HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA pada 2010-2015,” katanya.

    Adapun dia menyampaikan pernyataan tersebut saat membahas pengembangan terkini kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA yang melibatkan Hery Sudarmanto sebagai salah satu tersangkanya.

    Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

    BACA JUGA:  Polisi Brimob Polda Riau Gugur Saat Padamkan Karhutla – Sosok Ipda Donald Dikenang Sebagai Pahlawan Garis Depan!

    Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

    Sementara itu, KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

    Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

    BACA JUGA:  Telkom Tegaskan Komitmen Bisnis Berintegritas demi Wujudkan Asta Cita

    Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.(*)

    sumber : Antara

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini