More

    Harga Emas Kembali Meroket

    Ilustrasi emas. F. Istimewa

    TelegrapNews.com – Harga emas Antam terbaru yang dipantau di laman Logam Mulia di Jakarta, Rabu, meroket Rp102.000 dari semula Rp2.844.000 menjadi Rp2.946.000 per gram.

    ‎Begitu pula harga beli kembali (buyback) turut melambung menjadi Rp2.710.000 dari awalnya Rp2.633.000 per gram.

    ‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

    BACA JUGA:  Penjual Kue dan Baju di Pasar Rebo Kini Bisa Menopang Perekonomian Keluarga Berkat Holding Ultra Mikro BRI

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    ‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

    BACA JUGA:  Lewat BRI Peduli, Ribuan Orang dari Berbagai Wilayah di Indonesia Dapat Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.523.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.946.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.832.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.723.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp14.505.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp28.955.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp72.262.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp144.445.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp288.812.000.

    BACA JUGA:  Penerimaan Pajak Batam Tembus Rp1,18 Triliun! Lonjakan Besar Diprediksi September 2025

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp721.765.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.443.320.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.886.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    ‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

    Sumber: antara

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini