More

    “SAKTI”, DJU SENG TERDAKWA PERUSAKAN HUTAN LINDUNG TAK DITAHAN, KOK BISA?

    Ilustrasi perusakan hutan. f istmewa

    TelegrapNews.com – Direktur PT Tunas Makmur Sukses (TMS) dan Direktur PT Sri Indah Barelang (SIB) Dju Seng menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus perusakan hutan lindung di Tanjung Gundap V, Batam. Tapi perlakuan spesial ia terima dari PN Batam. Kenapa? meski kasusnya perusakan lingkungan, dan menjadi atensi dari pemerintah pusat, Dju Seng tidak ditahan. Seolah punya kesaktian, Dju Seng bebas berkeliaran seperti kebal hukum.

    Dju Seng adalah anak dari Lim Jon Tjoen, pengusaha besar di Kota Batam. Padahal kalau merujuk kepada sejumlah kasus, harusnya Dju Seng harus dimasukkan ke jeruji besi.

    Juru bicara PN Batam, Vabianes S Wattimena kepada media beberapa waktu lalu mengatakan, tidak ditahannya Dju Seng hanya meneruskan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam. “saat di kejaksaan, terdakwa tidak ditahan. Makanya hakim juga tidak menahannya,” ujarnya.

    BACA JUGA:  Misteri Kematian Pekerja Pemula di Galangan Kapal Batam: Polisi Selidiki Pelanggaran SOP K3

    Terdakwa Dju Seng dilimpahkan ke Pengadilan Negeri batam pada 25 Februari 2026 dengan surat pelimpahan B-1444/L.10.11/Eku.2/02/2026. Ia sudah menjalani persidangan di PN Batam.

    Jaksa menjerat Dju Seng dengan dakwaan alternatif yakni kesatu, pasal 78 ayat (2) junto pasal 50 ayat (3) huruf a junto pasal 78 ayat (14) UU nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam pragraf 4 pasal 36 angka 19, pasal 78 ayat (3) juntopasal 36 angka 17, pasal 50 ayat (2) huruf a junto pasal 36 angka 19, pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Keja junto Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Junto pasal 20 huruf a,c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Undang-undang Hukum Pidana.

    BACA JUGA:  Residivis Pecah Kaca Mobil di Batam Diringkus Tiga Hari Setelah Beraksi, Gasak Uang dan Barang Milik PNS

    Kedua, pasal 78 ayat (2) junto pasal 50 ayat (3) huruf a junto pasal 78 ayat (14) Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah dalam paragraf 4 Kehutanan pasal 36 angka 18, pasal 78 ayat (3) junto pasal 36 angka 17, pasal 50 ayat (2) huruf a junto pasal 36 angka 19, pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja junto Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemrintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang junto pasal 20 huruf d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    JPU yakni Gustirio Kurniawan dan Zulkarnain Harahap dalam dakwaannya mengatakan,Dju Seng telah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (2)huruf a, yakni mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.272/MenLHK/SETJEN/-PLA.0/6/2028 yang disebutkan bahwa secara tidak sah yang dilakukan korporasi dan/atau atas nama korporasi, korporasi dan pengurusnya.

    BACA JUGA:  Kim Jong Un Eksekusi Mati 30 Pejabat Korea Utara Usai Banjir Mematikan

    Dalam dakwaan diuraikan bahwa berdasarkan kegiatan olah TKP dan tracing GPS yang dilakukan ahli 29 November 2023, kegiatan pematangan lahan di kawasan hutan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomo SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 tepatnya 6 Juni 2028 adalah seluas 5,989 hektar dengan rincian 2,021 hektar berada di dalam area PL Nomor 214020848 tanggal 3 Sember 204 yang diterbitkan untuk PT TMS dan seluas 3,968 hektar berada di luar area sluruh PL yang diterbitkan untuk terdakwa I PT TMS dan PT TPM.(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini