More

    Menkomdigi Meutya Hafid Sebut Tak Ada Transfer Data Kependudukan ke Amerika

    Menkomdigi Meutya Hafid. F. Istimewa

    TelegrapNews.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perjanjian perdagangan resiprokal (Agreement on Resiprocal Trade/ART) antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak mencakup transfer data kependudukan Indonesia ke AS.

    “Perlu kami tegaskan, bahwa ada transfer atau ini (ART) mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5).

    BACA JUGA:  Sri Mulyani Tetapkan Harga Jual Eceran Rokok 2025, SKT dan SPT Naik Hingga 18,62%

    Menurut dia, kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat hanya mengatur tata kelola aliran data yang berkaitan dengan perdagangan digital atau aktivitas ekosistem digital.

    “Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada article (pasal) 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade,” katanya.

    Berdasarkan perjanjian dagang itu, Indonesia diminta untuk memberi kepastian mengenai transfer data pribadi ke AS dengan mengakui bahwa AS memiliki standar perlindungan yang setara.

    BACA JUGA:  Berto Izaak Doko Kembali Terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua DPP PPM Periode 2024-2029

    Kesepakatan kedua negara juga menyatakan bahwa proses transfer data tetap patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    Berdasarkan ketentuan dalam UU PDP, Meutya menjelaskan, dalam transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia, negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data yang setara.

    BACA JUGA:  Prabowo Soroti Biaya Mahal Pilkada, Usul Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

    Ia menyampaikan bahwa penilaian tingkat perlindungan data akan dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi, yang sedang dalam tahap pembentukan, untuk memenuhi ketentuan tersebut.(*)

    sumber:jawapos.com

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini