More

    Menkomdigi Meutya Hafid Sebut Tak Ada Transfer Data Kependudukan ke Amerika

    Menkomdigi Meutya Hafid. F. Istimewa

    TelegrapNews.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perjanjian perdagangan resiprokal (Agreement on Resiprocal Trade/ART) antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak mencakup transfer data kependudukan Indonesia ke AS.

    “Perlu kami tegaskan, bahwa ada transfer atau ini (ART) mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5).

    BACA JUGA:  Mudik Aman Sampai Tujuan Bersama BUMN 2025: TelkomGroup Lepas Ribuan Pemudik Menuju Kampung Halaman

    Menurut dia, kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat hanya mengatur tata kelola aliran data yang berkaitan dengan perdagangan digital atau aktivitas ekosistem digital.

    “Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada article (pasal) 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade,” katanya.

    Berdasarkan perjanjian dagang itu, Indonesia diminta untuk memberi kepastian mengenai transfer data pribadi ke AS dengan mengakui bahwa AS memiliki standar perlindungan yang setara.

    BACA JUGA:  Daftar Penerima Bansos Berubah, Ada 470 Ribu yang Baru, Cek Nama Anda Sekarang

    Kesepakatan kedua negara juga menyatakan bahwa proses transfer data tetap patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    Berdasarkan ketentuan dalam UU PDP, Meutya menjelaskan, dalam transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia, negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data yang setara.

    BACA JUGA:  Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Langsung Ditangkap Kejagung

    Ia menyampaikan bahwa penilaian tingkat perlindungan data akan dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi, yang sedang dalam tahap pembentukan, untuk memenuhi ketentuan tersebut.(*)

    sumber:jawapos.com

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini