
TelegrapNews.com – Polsek Batuampar mengamankan dua pria karena melakukan pemerasan disertai dengan kekerasan terhadap seorang Warga Negas Asing (WNA) berkewarnegaraan Malaysia di sebuah hotel di Kampung Seraya, Batuampar. Korban dipaksa untuk menyerahkan sejumlah uang. Selain itu korban juga mengalami penganiayaan.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan mengatakan, setelah mendapatkan laporan, jajaran Polsek Batuampar dan Tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri langsung bergerak. Tidak sampai 24 jam, kedua pelaku langsung ditangkap.
Iptu Eko mengatakan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu 4 Juli 2026. Berawal dari pertemuan korban dengan salah seorang pelaku di sebuah Kafe di Batam. Kemudian keduanya sempat mengambil koper di Hotel Aston Inn Gideon dan check-in di kamar nomor 344 Hotel The Hills, Kampung Seraya.
Sesampai di hotel, pelaku berpura-pura izin ke toilet. Padahal sudah membawa kunci kamar hotel korban. “Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku kembali ke kamar bersama seorang rekannya. Di dalam kamar Pelaku meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp2 juta sambil mengancam akan menghabisi nyawanya apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi,” katanya.
Karena ketakutan, korban kembali mentransfer uang sesuai permintaan. Korban pun berusaha melarikan diri dan berteriak minta tolong. Tetapi kedua pelaku langsung melakukan penganiayaan. Korban dipukul di bagian hidung dan menghajarnya dua kali di pelipis mata kiri.
Tidak berhenti di situ, korban kembali dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta. Artinya pelaku sudah mendapatkan uang Rp5 juta dari korban. Setelah kedua pelaku kabur, korban langsung membuat laporan ke polisi.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam merek Redmi, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polsek Batu Ampar dan dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.(*)
