More

    Dua Pria Memeras dan Menganiaya Seorang WN Malaysia di Sebuah Hotel di Batuampar, Korban Dihajar dan Dipaksa Transfer Uang Rp5 Juta

    Salah satu pelaku penganiayaan WNA yang diamankan Polsek Batuampar. F. Istimewa

    TelegrapNews.com – Polsek Batuampar mengamankan dua pria karena melakukan pemerasan disertai dengan kekerasan terhadap seorang Warga Negas Asing (WNA) berkewarnegaraan Malaysia di sebuah hotel di Kampung Seraya, Batuampar. Korban dipaksa untuk menyerahkan sejumlah uang. Selain itu korban juga mengalami penganiayaan.

    Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan mengatakan, setelah mendapatkan laporan, jajaran Polsek Batuampar dan Tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri langsung bergerak. Tidak sampai 24 jam, kedua pelaku langsung ditangkap.

    BACA JUGA:  Riau Bahaya Narkoba, Polda Riau Gagalkan Peredaran 5 Kilogram Sabu dari Jaringan Golden Crescent

    Iptu Eko mengatakan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu 4 Juli 2026. Berawal dari pertemuan korban dengan salah seorang pelaku di sebuah Kafe di Batam. Kemudian keduanya sempat mengambil koper di Hotel Aston Inn Gideon dan check-in di kamar nomor 344 Hotel The Hills, Kampung Seraya.

    Sesampai di hotel, pelaku berpura-pura izin ke toilet. Padahal sudah membawa kunci kamar hotel korban. “Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku kembali ke kamar bersama seorang rekannya. Di dalam kamar Pelaku meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp2 juta sambil mengancam akan menghabisi nyawanya apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi,” katanya.

    BACA JUGA:  Dukun di Batam Ditangkap di Medan Usai Terciduk Kasus Pencabulan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

    Karena ketakutan, korban kembali mentransfer uang sesuai permintaan. Korban pun berusaha melarikan diri dan berteriak minta tolong. Tetapi kedua pelaku langsung melakukan penganiayaan. Korban dipukul di bagian hidung dan menghajarnya dua kali di pelipis mata kiri.

    Tidak berhenti di situ, korban kembali dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta. Artinya pelaku sudah mendapatkan uang Rp5 juta dari korban. Setelah kedua pelaku kabur, korban langsung membuat laporan ke polisi.

    BACA JUGA:  Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 53,6 Kg Sabu dan 49.682 Butir Ekstasi, Selamatkan 317 Ribu Jiwa

    Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam merek Redmi, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polsek Batu Ampar dan dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini