More

    Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan Tiket Pesparawi Naik Penyidikan di Polda Kepri

    Peserta Pesparawi dari Kepri terlantar di Bandara Soekrno Hatta beberapa waktu lalu. F. lppd Tanjungpinang untuk TelegraphNews.com

    TelegrapNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri resmi meningkatkan penanganan dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan tiket keberangkatan kontingen Pesparawi Kepulauan Riau ke Manokwari, Papua Barat, ke tahap penyidikan. Ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

    Penanganan kasus ini langsung ke penyidikan setelah pihak kepolisian mendapat laporan secara resmi dari Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri, Jumaga Nadeak pada 23 Juni lalu.

    Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Priclia Hoei mengatakan petugas langsung bergerak cepat begitu mendapat laporan. Serangkaian pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan baik dari peserta dan juga pengurus LPPD.

    BACA JUGA:  Dugaan Pemalsuan, DPC Projo Karimun Minta Tangkap Serta Adili, Hukum Harus Tajam Keatas dan Tajam Kebawah

    “Kami telah meminta keterangan dari empat orang termasuk pelapor, pengurus dan dari ofisial kontingen. Setelah digelar perkara, kasus ini resmi ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Nona.

    Nona menambahkan sejauh ini penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Mekanisme pemesanan tiket, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas gagalnya keberangkatan kontingen.

    Nona menambahkan, menurut laporan yang diterima penyidik, dana pembelian tiket sebesar Rp1.016.300.000 telah ditransfer kepada pihak travel yang mengurus keberangkatan tersebut.

    BACA JUGA:  Majukan Batam, Rudi Seimbangkan Politik dan Pembangunan

    “Akibat kejadian itu, kontingen tidak dapat mengikuti perlombaan di Manokwari. Tentunya hal ini menimbulkan kerugian yang cukup besar, baik secara materiil maupun nonmateriil,” ujarnya.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic mengatakan, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menguatkan proses hukum. 21 dokumen telah diserahkan oleh pelapor kepada penyidik.

    “Penyidik berkesimpulan bahwa laporan tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, termasuk dari pihak maskapai maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Ronni.

    BACA JUGA:  Polres Bintan Perketat Pengamanan di Pantai Trikora Saat Libur Idulfitri 1446 H

    Ia menerangkan, pemesanan tiket dilakukan pada awal Mei 2026. Saat itu, pelapor memesan tiket untuk memberangkatkan seluruh kontingen Pesparawi yang dijadwalkan berangkat pada 18 Juni. Dari total 64 peserta hanya 11 orang yang sempat diberangkatkan ke Jakarta dan tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Manokwari karena tiket dari Jakarta ke Manokwari tidak ada.(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini