More

    Polda Kepri Sudah Periksa 22 Saksi Terkait Dugaan Penggelapan Tiket Pesparawi

    Kontingen Pesparawi dari kategori PSW terlantar di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu. F. LPPD Tanjungpinang untuk Telegrapnews.com

    TelegrapNews.com – Polda Kepri sudah memeriksa 22 orang saksi terkait dugaan penggelapan dana perjalanan kontingen pesparawi Kepulauan Riau. Beberapa di antaranya adalah pihak perusahaan travel yang mengurus tiket keberangkatan kontingen ke Manokwari.

    “Yang sudah diperiksa ada 22 saksi. Dari pihak travel juga sudah diperiksa, tai statusnya masih saksi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic.

    Ronni mengatakan saat ini penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi. Ini penting untuk memastikan duduk perkara dan menguji kesesuaian keterangan dari saksi dengan alat bukti.

    “Ada keterangan beberapa saksi yang masih terus kita dalami,” tambahnya.

    Kasus ini berawal dari 27 Orang Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) dari Kepri yang harus memupus mimpinya untuk tampil di puncak Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat. Mereka harus balik ke Kepri meski sudah sempat terbang ke Jakarta.

    BACA JUGA:  Surat Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur Tak Mampu Hentikan Pemotongan Ilegal Kapal CR6 di PT Marinatama Gemanusa

    Tidak mudah bagi mereka untuk bisa terpilih dan mewakili Kepri ke Pesparawi Nasional. Dua tahun mereka berlatih dan mempersiapkan diri. Meski demikian, akhirnya mereka memutuskan untuk melantunkan dan memperdengarkan suara mereka lewat lagu pujian di Bandara Soekarno Hatta.

    Ketua Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah (LPPD) Kota Tanjungpinang, Ria Ukur Rindu Tondang, mengatakan bahwa timnya sudah jauh-jauh hari mempersiapkan diri untuk kegiatan Pesparawi ini. Mereka dari kontingen kategori Paduan Suara Wanita (PSW).

    Sebelumnya Kuasa hukum Ketua Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah (LPPD) Kepulauan Riau, Bistok Nadeak secara resmi melaporkan Direktur PT Rizki Evanti Bersahaja Tour and Travel, Vivi Evanti Hasibuan dan seorang staf Sekretariat DPRD (Sekwan) Provinsi Kepulauan Riau, Hendra ke Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (1/7/2026). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1,016 miliar yang diduga berkaitan dengan pengadaan tiket pesawat bagi kontingen Pesparawi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat.

    BACA JUGA:  Upacara HUT KORPRI ke-53 di Kejati Kepri, Asisten Intelijen Tekankan Peran ASN sebagai Pemersatu Bangsa

    Dalam membuat laporan tersebut hadir juga Jumaga Nadeak selaku ketua LPPD Kepulauan Riau dan beberapa pengurus. Bistok mengatakan, laporan itu dibuat setelah menilai terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Kepulauan Riau gagal mengikuti ajang Pesparawi Nasional.

    “Kedua orang ini telah resmi kami laporkan ke Ditreskrimum Polda Kepri. Pemeriksaan terhadap pelapor juga telah selesai dilakukan. Selanjutnya kami menyerahkan proses penegakan hukum sepenuhnya kepada penyidik,” kata Bistok dikutip dari Telisiknews.com.

    Ia mengatakan uang lebih dari Rp1 miliar tersebut sebelumnya digunakan untuk pembelian tiket pesawat keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri. Namun, saat para peserta tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan perjalanan menuju Manokwari, tiket yang mereka bawa tidak dapat digunakan saat proses check-in.

    BACA JUGA:  Kasus Penipuan Rusun Polres Lingga Menuju Restorative Justice

    Akibatnya, puluhan peserta kontingen tidak dapat melanjutkan perjalanan dan terpaksa terlantar di bandara Soekarno Hatta. Kegagalan keberangkatan tersebut membuat kontingen Paduan Suara Wanita Kepulauan Riau kehilangan kesempatan mengikuti rangkaian perlombaan dalam ajang Pesparawi Nasional.

    Menurut Bistok, peristiwa tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian secara materiil, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis bagi para peserta yang telah menjalani latihan selama berbulan-bulan untuk mewakili Provinsi Kepulauan Riau di tingkat nasional.

    Dalam laporannya, kuasa hukum menduga terdapat unsur persekongkolan antara pihak penyedia jasa perjalanan dengan pihak lain dalam proses pengadaan tiket, sehingga berujung pada kegagalan pemberangkatan kontingen. Dugaan tersebut kini telah diserahkan kepada penyidik untuk didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini