More

    Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terhadap Pengacara Hotman Paris terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawa

    Hotman Paris Hutapea saat hendak diwawancarai sejumlah wartawan beberapa waktu lalu. F. Istimewa

    TelegrapNews.com – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara Hotman Paris atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan.

    ​Budi Hermanto mengatakan bahwa laporan resmi tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) malam.

    ​”Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    BACA JUGA:  Simulasi Kemenkeu: PNBP dari Penjualan Pasir Laut Berpotensi Capai Rp 2,5 Triliun

    ​Budi menjelaskan laporan tersebut dilayangkan oleh pengurus PWI Pusat atas nama Anrico Pasaribu dan telah terregistrasi dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

    ​Berdasarkan berkas laporan yang diterima pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula dari beredarnya rekaman video berisi pernyataan Hotman Paris saat diwawancarai sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7).

    ​Selanjutnya, Budi menegaskan bahwa pihak penyidik akan mendalami materi laporan, memeriksa kelengkapan administrasi, serta menjadwalkan pemanggilan saksi dan pihak terkait untuk dimintai keterangan.

    BACA JUGA:  Zulmansyah Sekedang Terpilih sebagai Ketua Umum PWI 2023-2028 dalam KLB di Jakarta

    “​Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” katanya.

    Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan pengacara berinisial HP yang diduga telah menghina dan merendahkan profesi jurnalis berdasarkan unggahan video yang viral di media sosial.

    ​Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena pernyataan terlapor telah menyakiti hati insan pers dan mencederai kehormatan profesi jurnalis secara luas.

    BACA JUGA:  Peringatan! Hendry Ch Bangun Bukan Anggota  PWI Lagi, Wina Armada: HCB Dipecat 3 Lapis Struktur PWI

    ​”Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak nggak’. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas,” kata Edison di Jakarta.

    ​Edison menambahkan meskipun terlapor dikabarkan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada pagi harinya, PWI menilai tindakan tersebut belum menunjukkan ketulusan.

    “​Menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam,” katanya.(*)

    sumber:antara

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini